unescoworldheritagesites.com

Sidang Gugatan Perppu 1/2020, MK Minta Termohon Menyerahkan Dokumen Resmi - News

JAKARTA: Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan uji materi Perppu 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5/2020) meminta termohon menyerahkan dokumen resmi. Hal ini setelah termohon menyatakan Perppu 1/2020 sudah disahkan menjadi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Hakim Mahkamah Arief Hidayat memerintahkan agar termohon dapat menyerahkan dokumen resmi berupa UU yang dimaksud beserta surat lainnya melalui kepaniteraan."Setelah itu, RPH akan menindaklanjuti dan menentukan bagaimana sikap mahkamah terhadap apa yang sudah dimintakan klarifikasi pada sidang hari ini," ujarnya.

Sedangkan Hakim Mahkamah Anwar Usman menuturkan apa yang telah disampaikan kedua pemohon akan dibawa ke dalam Rapat Musyawarah Hakim (RPH). Hasil RPH akan disampaikan kepada pemohon atau termohon melalui kepaniteraan.

Dalam sidang itu Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir mewakili Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna DPR yang digelar 12 Mei 2020 DPR memberikan persetujuan penetapan Perppu 1/2020 sebagai undang-undang. Menindaklanjuti hal itu, pemerintah pun telah mengesahkan persetujuan DPR dengan meresmikan Perppu tersebut sebagai undang-undang.
 
"DPR di dalam rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang 3 tahun sidang 2019/2020 hari Selasa tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang," kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020). "Dan pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut," ujarnya melanjutkan seperti dilaporkan kompas.com. 

Sri Mulyani mengatakan bahwa Perppu tersebut ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. Undang-undang itu, kata dia, tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 Nomor 134 tambahan Lembaran Negara Nomor 6516.

Mendengar jawaban termohon, kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020, Zainal Arifin Hoesein memahami bahwa gugatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 otomatis telah kehilangan objek. Atas dasar itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada mahkamah untuk memutuskan apakah permohonannya tetap dilanjutkan atau tidak.

"Kami menerima itu. Tetapi, ada satu catatan, kami gunakan logika hukum yang lurus dan saya menilai bahwa kecepatan ketika menyepakati perppu menjadi UU ini luar biasa. Ini kami menilai sebagai logika politik," kata Zainal.

Ahmad Yani, yang juga menjadi bagian dalam kuasa hukum perkara Nomor 23 menuturkan bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan membuat gugatan baru. Menurutnya, proses pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sampai menjadi UU bermasalah.

"Karena perppu ini disahkan pada masa sidang ketiga sebagaimana tadi dikemukakan, satu hari sebelum reses kalau tidak salah. Kami berpendapat perppu ini belum waktunya untuk forum DPR baik untuk memberikan persetujuan maupun penolakan," kata Yani seperti dilansir CNN Indonesia.

Dalam bagian lain, Pemohon Perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 meminta mahkamah untuk memerintahkan termohon agar menghadirkan bukti fisik atas pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-undang. Menurutnya, apa yang sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya sebatas mendalilkan bukan membuktikan.

"Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan yang mulia majelis hakim untuk memerintahkan kepada termohon menghadirkan bukti-bukti itu. Sehingga, akan kelihatan apa memang benar perppu itu sudah diundangkan atau tidak," kata kuasa hukum perkara 24, Kurniawan Adi Nugroho.

Sebelumnya, Perppu 1/2020 digugat ke MK oleh sejumlah pihak, mulai dari Amien Rais, Din Syamsuddin, hingga Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Amien dan Din menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945.

Salah satu pasal yang dinilai berlebihan adalah Pasal 27, yang dianggap memberikan imunitas kepada pejabat terkait ketika menggunakannya. MAKI juga mengkritik Pasal 27 dan meminta MK membatalkan pasal tersebut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat