unescoworldheritagesites.com

Hasil Operasi Senyap KPK Diserahkan Ke Kepolisian - News

UNJ

JAKARTA: Pelimpahan suatu kasus oleh KPK ke Kepolisian sudah berulangkali dilakukan. Jadi bukan hal yang luar biasa atau perlu dicurigai  jika KPK melimpahkan kasus OTT pegawai Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke pihak kepolisian. 

"KPK tidak hanya sekali ini menyerahkan kasus ke aparat penegak hukum lain. Kami sebelumnya juga menyerahkan beberapa kasus ke penegak hukum lain, baik Kejaksaan maupun Kepolisian. Ketika dalam pendalaman hasil tangkap tangan itu  ternyata salah satunya perbuatan penyelenggara negara tidak dipenuhi, maka kita serahkan ke aparat hukum lain," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).

Ali menjelaskan KPK tidak sendirian melakukan OTT, melainkan bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI. KPK mendapat informasi dugaan penyerahan uang kepada pejabat Kemendikbud. "Karena ada dugaan penyerahan sejumlah uang kepada pejabat di Kemendikbud, di situlah informasi yang diterima KPK kemudian bersama-sama ke lapangan, dan benar diamankan satu orang, atas nama DAN sebagai kepala bagian kepegawaian di UNJ," tutur  Ali seraya menambahkan bahwa  pelimpahan kasus OTT ini sudah sesuai dengan aturan undang-undang Pasal 28 Tahun 1999. Kasusnya  dilimpahkan ke polisi karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK, yaitu suatu kasus bisa ditangani KPK apabila perkara itu melibatkan penyelenggara negara.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengutuk perilaku sejumlah pejabat Kemendikbud. Nadiem menegaskan tak ada toleransi bagi pelaku gratifikasi di lingkungan Kemendikbud. "Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik," kata Nadiem.

Nadiem menyerahkan penuh kasus dugaan gratifikasi itu kepada lembaga penegak hukum. Ia mengaku bakal mendukung penuh proses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Nadiem memastikan Kemendikbud akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap aktivitas berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik. Ia pun tengah menyiapkan sanksi bagi mereka yang diduga terlibat praktik gratifikasi. "Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sementara, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengaku prihatin dengan OTT yang melibatkan rektor kampus negeri dengan Kemendikbud. Padahal, kata dia, seharusnya perguruan tinggi menjadi pusat pemberantasan korupsi dan gratifikasi.

Sejumlah pejabat Kemendikbud yang terjaring OTT KPK yakni Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah. Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya juga ditangkap dalam operasi senyap tersebut.

Barang bukti yang disita berupa uang sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp27,5 juta. "Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di Jakarta.

Namun demikian, beberapa pihak  sempat digali keterangannya yakni rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin; Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti; Staf SDM Kemendikbud, Dinar Suliya; dan Staf SDM Kemendikbud, Parjono.  Kasus tersebut diduga berkenaan dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan kepada Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat