unescoworldheritagesites.com

Mucikari Pemasok PSK Dibawah Umur Untuk Tersangka Pidopil, Diringkus - News

Tersangka Phidopil berkewarganegaraan AS Russ Medlin. (Istimewa)

JAKARTA: Tim Cybercrime, Diektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus mucikari berinisial A di Lebak, Banten.Tersangka A diduga pemasok pekerja seks komersial(PSK) anak dibawah umur ke seorang pedopil berkwarganegaraan Amerika Serikat (AS) bernama Russ Albert Medlin alias RAM.

“DPO( daftar pencarian orang) A ditangkap di Lebak, Banten,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Namun, Yusri tidak menyebutkan kronologis penangkapan pelaku berinisial A tersebut.

Sebelumnya polisi menangkap pelaku Russ Albert Medlin dikediamannya di Jalan Brawijaya VIII Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah warga disekitar kediaman pelaku merasa resah karena ada sejumlah wanita keluar masuk.

Belakangan diketahui tiga PSK berinisial SS, TL dan RF masih berusia 15 tahun tersenut dibayar masing- masing Rp2 juta untuk melayani nafsu pelaku.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, kalau pelaku diketahui adalah buronan
FBI dalam kasus penipuan senilai 722 juta dollar AS atau Rp10,2 triliun.

“Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (16/6) lalu.

Meski pelaku adalah buronanan pemerintah AS, Yusri menambahkan, Polri tetap akan melakukan koordinasi dengan FBI.

“Kami akan berkoordinasi dengan FBI untuk penanganan lebih lanjut buat Medlin,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa uang
tunai sebesar Rp6,3 juta dengan pecahan Rp100 ribu dari para korban. Uang tersebut merupakan imbalan dari tersangka.

Handphone merek Iphone 6+ warna gold milik korban SS, handphone Xiaomi 4A warna gold milk korban TR, handphone merek Samsung 26+ milik korban LF.

Laptop merek ASUS warna silver, laptop merek Lenovo warna hitam, handphone merek Samsung Galaxy Fold warna hitam, handphone merek Samsung S7 Edge, dan handphone merek Samsung Note 8. Selain itu, polisi menyita gawai merek Samsung Galaxy Note 9, handphone merek Samsung Galaxy Note 3, uang tunai sebesar Rp60 juta dengan pecahan Rp100 ribu dan US$20.000 dalam pecahan US$100.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat