unescoworldheritagesites.com

Gono-gini Dijadikan Agunan Kredit, Istri Merasa Dirugikan - News

sidang kasus dugaan pengagunan gono-gini secara sepihak

JAKARTA: Kendati masih berstatus sebagai suami istri dan memberinya tiga anak, terdakwa Hasim Sukamto nekat saja menjadikan harta bersama atau gono-gini antara dirinya dengan Melliana sebagai agunan pinjaman puluhan miliar rupiah untuk perusahaan milik keluarganya. Oleh karena wanita yang menjadi ibu anak-anaknya itu tidak setuju dengan pengagunan aset atau harta gono-gini tersebut, Melliana sengaja tidak datang saat penandatanganan pengagunan asset gono-gini tersebut di bank.

Nekatnya, terdakwa Hasim sengaja memalsukan tandatangan istrinya, bahkan cap jempol Melliana. Akibat hokum dari perbuatannya itu, setelah Melliana melaporkannya ke polisi tentu saja Hasim Sukamto diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.   

Direktur Utama (Dirut) PT Hasdi Mustika Utama (HMU) ini terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara atas  dugaan memalsukan tandatangan istrinya dalam perikatan kredit ke Bank CIMB Niaga. “Ada dua jaminan, tanah dan bangunan untuk pengajuan kredit di Bank CIMB Niaga yang disebutkan sebagai modal usaha perusahaan itu. Dengan agunan sepderti itu tentu saja permohonan kredit dicairkan oleh Bank CIMB Niaga pada akhir 2017 lalu,” ungkap saksi Indra pada sidang Rabu, (15/7/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dalam persidangan yang diketuai Djuyamto SH MH ini, saksi Indra yang di PT HMU bertugas sebagai accounting mengatakan bahwa hingga saat ini PT HMU selalu membayar cicilan kreditnya tiap bulan ke Bank CIMB Niaga. "Perusahaan setiap bulan bayar kreditnya ke Bank CIMB Niaga. Hingga saat ini tidak ada masalah. Walaupun perusahaan rugi, tapi bisa bayar tiap bulan,"ujarnya.

Indra juga mengakui bahwa dirinyalah yang mengurus take over dari Bank Commenweakth ke Bank CIMB Niaga. Dalam take over itu ada dua aset perusahaan yang dijaminkan, sedangkan mengenai dokumen apa yang dipalsukan tersebut dirinya tidak mengetahuinya.

Saksi menyebutkan take over, karena Bank CIMB Niaga mau memberikan bunga lebih rendah yaitu sebesar 8 persen dengan nilai pinjaman sebesar Rp 16 miliar. Sedangkan yang sebelumnya Bank Comemenwealth bunganya lebih tinggi atau sebesar 12 persen. Oleh karena itu para direksi sepakat untuk melakukan perpindahan kredit.

Saat ditanya majelis hakim  uang yang dicairkan dari CIMB dan kredit sebelumnya untuk kepentingan apa, Indra mengatakan untuk kepentingan prusahaan, dan para direksi juga mendapatkan gaji dari keuangan perusahan. Tetapi tentu saja saksi korban sekaligus pelapor Melliana tidak mendapatkan gaji bahkan apa-apa pun tidak dari perusahaan tersebut. Sebab, dia bukan karyawan di perusahaan tersebut apalagi direksi. Hanya harta gono gininya dengan suami dijadikan agunan tanpa persetujuannya.

“Perusahaan itu milik suami dengan saudara-saudaranya. Saya tidak jadi apa-apa di situ,” ujar Melliana. Padahal, dia mengaku uang orangtuanya kandung pun tersedot ke perusahaan yang dipimpin suaminya itu. “Bantuan keluarga saya dari uang sewa lahan yang dipergunakan perusahaan tidak jelas perhitungannya. Yang pasti, saya dengan orang tua kandung saya mengalami kerugian dalam kaitan operasional perusahaan yang saat ini dipimpin suami saya,” ujar Melliana usai sidang.

Di pihak lain terdakwa mengatakan, bahwa dua asset yang diagunkan bukanlah gono-gini mereka sebagai suami istri. Tetapi milik perusahaan karena belinya dulu pakai uang perusahaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat