unescoworldheritagesites.com

Ownernya PS Store Bakal Diadili Di PN Jakarta Timur - News

PN Jakarta Timur

JAKARTA: Kasus penjualan telepon genggam secara illegal akan segera digelar persidangannya di PN Jakarta Timur. Hal itu dipastikan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menerima penyerahan barang bukti berikut tersangkanya dari Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta.

"Tersangkanya PS,  pemilik toko atau ownernya PS Store," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti. "Sekarang jadi tahanan kota selama 20 hari," kata Ady di Jakarta, Rabu (29/7/2020).  "Barang bukti ada di kami, ada di ruang barang bukti kejaksaan," kata Ady menambahkan.

PS Store diduga berupa gerai di wilayah Cililitan dan Tangerang. PS diduga melanggar Pasal 102 huruf f dan Pasal 103 huruf g UU 17/2006 tentang Kepabeanan. "Ada informasi dari masyarakat, kami tindaklanjuti dan ternyata kedapatan di salah satu toko itu, ada barang-barang HP yang tidak diberitahukan dokumen kepabeanan," kata penyidik.

Barang bukti yang disita dari PS di antaranya 1. uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000, 2. uang tunai senilai Rp 500.000.000, 3. rumah senilai Rp1.150.000.000,  4. rekening bank senilai Rp 50.000.000. Totalnya: Rp1.761.300.000. (Rp1,76 miliar).

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil di lingkungan Bea dan Cukai tahun 2018 hingga 2020.

“Saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik yaitu Heru Pambudi selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Bea Cukai Hari Setiyono, Selasa (28/7/2020).

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas perdagangan) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya.

Menurut Hari, pemeriksaan juga dilakukan untuk mencari fakta perihal yang dijalankan para tersangka yang sebelumnya digarap Kejagung sudah sesuai aturan. “Apakah saksi sebagai top management mengetahui tentang perbuatan atau tata cara yang dilaksanakan oleh para tersangka,” katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan Heru Pambudi, kata Hari, penyidik Kejaksaan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan slat pelindung diri (APD) lengkap. “Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tuturnya.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat