unescoworldheritagesites.com

Nawawi Minta Kasus Cekcok Mulut Diselesaikan Secara Hukum - News

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango

JAKARTA: Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango akhirnya menyampaikan insiden cekcok mulut dirinya dengan putra Amien Rais, Mumtaz Rais, ke Pos Polisi Bandara Soekarno-Hatta.

"Di Bandara Soekarno-Hatta, Pak Nawawi memberikan informasi adanya kejadian tersebut kepada Kapospol Terminal 3F Bandara Soetta," ungkap Plt Jubir  KPK, Ali Fikri, Jumat (14/8/2020).  Polres Bandara Soetta sendiri sudah menindaklanjuti aduan tersebut dengan menemui Nawawi di KPK. Hasilnya, Nawawi menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke proses hukum.

"Pihak Polres Bandara juga sudah datang menemui Pak Nawawi di kantor KPK dan sudah disampaikan pada prinsipnya bahwa penyelesaian kejadian tersebut diserahkan sepenuhnya kepada petugas yang berwajib atau proses hukum," kata Ali.

Nawawi terlibat cekcok dengan putra Amien Rais, Mumtaz Rais dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 643 rute Gorontalo-Makassar-Jakarta pada Rabu (12/8/2020).  Mumtaz tak terima ditegur crew, pramugari, dan Nawawi ikutan memprotes Mumtaz karena memakai HP di pesawat yang tengah proses refueling atau mengisi bahan bakar.

Ali Fikri mengungkapkan, saat cekcok terjadi, Mumtaz membawa-bawa rekannya selaku Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, yang ikut dalam penerbangan itu. Namun Nawawi menegaskan siapa pun orang tersebut, termasuk pejabat sekalipun, harus mematuhi aturan berlaku.  "Mumtaz sempat mengatakan kamu siapa? Bahkan Mumtaz berkata kepada Pak Nawawi bahwa saat itu dirinya sedang bersama dengan salah satu Wakil Ketua Komisi DPR-RI," tutur Ali.

Cekcok itu pun ditengahi Pangeran yang tahu Nawawi merupakan pimpinan KPK.  "Menjadi ada upaya dari penumpang lain yang tadi disebut salah satunya dari unsur Pimpinan Komisi III DPR untuk meredakan persoalan. Namun tentu saja kita memahami persoalannya bukan pada aspek pribadi Nawawi, tetapi bagaimana kita memahami dan mematuhi aturan penerbangan yang berlaku dan bersedia diingatkan jika keliru," tutur Ali.

Larangan penggunaan HP di pesawat diatur di UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tepatnya di Pasal 54 huruf f, yang bisa dipidana paling lama dua tahun penjara atau didenda maksimal Rp200 juta.

Nawawi Pomolango yang mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bahwa dirinya tergerak untuk mengingatkan Mumtaz soal penggunaan HP di pesawat karena dirinya duduk di deretan kursi yang sama.

"Bahwa seat saya dengan yang bersangkutan adalah sederet, yang bersangkutan di 6A dan saya 6K, dan tidak ada orang lain lagi dibarisan kursi tersebut," kata Nawawi.

Nawawi pun menyebut cara komunikasi Mumtaz mengganggu kenyamanan para penumpang lain. "Cara yang bersangkutan berkomunikasi dengan suara yang keras telah sangat mengganggu hak kenyamanan yang seharusnya saya peroleh sebagai sesama penumpang. Saya ikut mengingatkan yang bersangkutan setelah upaya berulang awak kabin untuk meminta yang bersangkutan berhenti menelepon tidak diindahkan yang bersangkutan," katanya.

Awalnya dia hanya mengingatkan untuk mengikuti peraturan dengan tak menggunakan HP di saat pesawat tengah mengisi bahan bakar. Namun, hal tersebut malah direspons tak pantas. "Kalimat awal yang saya ucapkan untuk ikut mengingatkan yang bersangkutan hanyalah: 'mas, tolong dipatuhi aja aturannya'. Tidak pernah ada acara 'maaf-memaafkan' antara yang bersangkutan dengan saya, bahkan yang bersangkutan meski telah ditenangkan awak kabin dan rekannya, masih terus mengucapkan kata-kata: 'pahlawan kesiangan',"  ungkapnya.

Nawawi juga mengklarifikasi terkait adanya anggapan cekcok tersebut sudah selesai di pesawat. Hal ini merespons pernyataan Wasekjen PAN Irvan Herman, yang menyebut masalah sudah selesai. Nawawi membantah ada acara 'maaf-maafan' itu. Bahkan, kata Nawawi, dia sempat menyampaikan ke Mumtaz akan melaporkannya ke pihak berwenang di bandara. "Saya hanya menyampaikan, saya akan meneruskan urusannya ke pihak berwenang di bandara, jadi yang bersangkutan sangat mengetahui kalau saya akan menyampaikan laporan tersebut. Ada pihak lain yang merupakan teman yang bersangkutan, yang saat hendak turun pesawat mengucapkan permohonan maaf, tapi yang bersangkutan sendiri telah buru-buru turun tanpa tegur sapa apapun," ungkap Nawawi.

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat