unescoworldheritagesites.com

Kasusnya Sudah P21, PT Roshini Terus Operasi Tanpa Izin - News

Kementerian LHK

JAKARTA: Sejumlah warga di lokasi perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, PT Roshini Indonesia mempertanyakan masih berlangsungnya aktivitas pemuatan hasil tambang yang dilakukan perusahaan itu.  Padahal, berkas tersangka Lily Sami dari PT Roshini telah dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan (P21) oleh Kejaksaan Agung.  Dengan demikian, perusahaan itu  semestinya tidak boleh beraktivitas karena kasus yang melibatkan perusahaan itu adalah dugaan kejahatan lingkungan.

“Kami memiliki bukti yang kuat bahwa PT Roshini masih melakukan aktivitas pemuatan hasil tambang di jetty yang sebenarnya tidak memiliki izin,” kata warga yang memohon jati dirinya tidak dipublis itu di Konawe Utara, Sabtu (26/9/2020).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono SH MH membenarkan bahwa berkas perkara Lily Sami dari PT Roshini telah dinyatakan pihaknya memenuhi syarat untuk disidangkan. Namun penyidik Mabes Polri belum menindaklanjutinya dengan menyerahkan berkas dan tersangkanya ke penuntut umum (tahap dua). “Saya mau menanyakan dahulu ke penuntut umumnya apa kendala hingga tahap dua belum dilaksanakan penyidik,” tutur Hari Setiyono di Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Sebagaimana lazimnya jika suatu berkas perkara pidana sudah di-P21-kan penuntut umum (Kejaksaan Agung) maka seyogyanya disusul dengan tahap dua atau penyerahan berkas berikut tersangkanya ke penuntut umum untuk kemudian kasus tersebut digelar persidangannya di pengadilan setempat.

PT Roshini Indonesia merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konwe Utara, Sulawesi Tenggara. Sejak 28 Juni 2019, PT Roshini Indonesia beserta Dirut perusahaan Lily Sami ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 299 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Penetapan sebagai tersangka ini terkait dengan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta kesalahan operasionalisasi pelabuhan.

Warga lainnya mengungkapkan,   kasus PT Roshini Indonesia saat ini tengah dalam penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kejahatan lingkungan. Bahkan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 14 Agustus 2020 lalu. “Pengelola PT Roshini tetap membandel dengan terus melakukan tindakan ilegal,” ujarnya. Dia menuding kenekatan PT Roshini Indonesia sebagai tindakan yang menganggap proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri bak angin lalu. Tidak itu saja, dia menduga PT Roshini Indonesia berani terus menjalankan aktivitas ilegalnya karena aparat penegak hukum wilayah Sulawesi Tenggara terkesan melakukan pembiaran.

“Kenyataan ini membuat masyarakat bertanya-tanya, bagaimana mungkin PT Roshini Indonesia tetap berani melakukan aktivitas pemuatan hasil tambang di pelabuhan yang tak berizin,” ujarnya. Selain itu, yang disayangkan warga soal aparat penegak hukum wilayah Sulawesi Tenggara yang terkesan tutup mata bahkan melakukan pembiaran. Padahal, selain ditangani Mabes Polri dugaan kejahatan lingkungan dan aktivitas ilegal yang dilakukan PT Roshini Indonesia sebelumnya ramai dibicarakan di publik, khususnya warga masyarakat setempat.

PT Roshini Indonesia telah beberapa kali masuk sorotan negatif. Pada Februari 2019,  PT Roshini Indonesia termasuk dalam daftar 22 perusahaan tambang yang secara resmi dihentikan operasinya oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara akibat penjualan nikel ore yang tidak melalui Surat Keterangan Verifikasi (SKV).  Selanjutnya, 15 hektar lahan plus 500 metrik ton ore nikel milik perusahaan ini disita oleh PN Kendari berdasarkan Keputusan PN Kendari Nomor: 44/Pdt.G/2018/PN. Kdi.

Penyitaan dilakukan setelah PT Roshini terbukti bersalah dalam kasus dengan kontraktor minin PT Dewan Napan Mineral terhadap PT Bumi Agung. Penyerahan lahan tersebut sebagai ganti rugi pihak PT Roshini Indonesia yang melakukan penipuan kepada PT Bumi Agung sebesar Rp 13 miliar.

Masih banyak catatan negatif PT Roshini Indonesia. Oleh karenanya, warga berharap aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Tenggara agar bertindak tegas.  “Aparat penegak hukum mesti betul-betul tegas melakukan tindakan hukum. Jangan sampai negara kalah oleh perusahaan yang tidak punya rasa hormat terhadap hukum di Indonesia. Bila PT Roshini dibiarkan terus melakukan aktivitas ilegal seperti ini, saya khawatir persepsi publik terhadap aparat penegak hukum dan upaya penegakan hukum di Indonesia, khususnya Sulawesi Tenggara menjadi rusak,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat