unescoworldheritagesites.com

Kasus Surat Perjalanan Palsu Digelar Di PN Jakarta Timur - News

Anita Kolopaking

JAKARTA: Persidangan kasus surat perjalanan palsu dalam skandal Djoko Tjandra hampir bisa dipastikan bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Hal itu terjadi mengingat locus delicti atau tempat kejadian perkara tersebut di wilayah hukum PN Jakarta Timur.

Terbukti pula bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana "surat perjalanan palsu" atas nama tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan kawan-kawan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). Penyerahan para Tersangka tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Kamis (24/9/2020).

Selain berkas perkara tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, JPU juga menyatakan P-21 terhadap berkas perkara tersangka Anita Dewi Kolopaking dan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur guna segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penahanan rumah tahanan negara terhadap tiga orang Tersangka/Terdakwa tersebut selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang Mabes Polri sejak tanggal 28 September 2020 sampai 17 Oktober 2020 dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Tiga tersangka/terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan /atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Kepala Kejari Jaktim Yudi Kristiana menambahkan berkas perkara ketiga tersangka kini ditangani jaksa tindak pidana umum. Yudi juga mengatakan, pihaknya memutuskan tidak memindahkan lokasi penahanan ketiga tersangka. Anita tetap ditahan di Rutan Bareskrim karena pertimbangan kasus lain yang menjeratnya. "Terhadap Anita Dewi Kolopaking itu dititipkan di (Rutan) Bareskrim karena ada proses proses hukum terhadap yang bersangkutan," kata Yudi.

Advokat Anita Kolopaking jadi tersangka lantaran diduga membantu Djoko melarikan diri ke luar negeri sebelum ditangkap Bareskrim. Djoko Tjandra juga tetap ditahan di Rutan Salemba karena sedang menjalani pemidanaan terkait perkara korupsi cessie Bank Bali. Sementara Brigjen Prasetijo yang dicopot dari jabatan Kabiro Korwas PPNS Bareskrim Polri tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "Brigjen Prasetijo Utomo dititipkan di Bareskrim karena yang bersangkutan sekarang sedang menjalani pemeriksaan kode etik. Jadi sejalan dengan itu penahanan dilaksanakan di Bareskrim," katanya.

"Waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Para terdakwa dalam kondisi sehat, kooperatif dan dapat menjalani semua proses tahap dua dengan baik," kata Yudi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat