unescoworldheritagesites.com

Awal Pekan Depan Djoko Tjandra Diadili Di PN Jakarta Timur - News

terpidana Djoko Tjandra

JAKARTA: Terpidana Djoko Tjandra akan menjalani sidang perdana kasus surat jalan palsu dirinya pekan depan atau pada 13 Oktober  2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sidang tersebut tentu saja masih beragendakan pembacaan surat dakwaan.

"Kami dapat info sidangnya tanggal 13 Oktober ya," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, Jumat (9/10/2020).

Kasus surat jalan palsu ini merupakan perkara pertama dari tiga kasus yang menjerat pengusaha yang sempat buron itu. Berikutnya  pencabutan red notice yang ditangani Bareskrim Polri. Satunya lagi  perkara terkait dengan Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Soesilo mengatakan, sidang tanggal 13 Oktober  terkait dengan kasus surat jalan. "Itu untuk dugaan penggunaan surat palsu," katanya.

Untuk berkas kasus pencabutan red notice, pihak kepolisian sudah melimpahkannya ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung pada Rabu (7/10) kemarin telah menyatakan berkasnya lengkap.  Sementara untuk kasus Fatwa Mahkamah Agung, hingga saat ini penyidikan masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Terkait kasus surat jalan, Djoko Tjandra dijerat tersangka bersama eks Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan bekas pengacaranya, Anita Kolopaking. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Skandal ini terungkap usai foto surat jalan yang diteken Brigjen Prasetijo untuk Djoko Tjandra beredar. Dalam surat itu, Djoko Tjandra disebut sebagai konsultan Bareskrim yang hendak bepergian ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada pertengahan Juni.  Atas perbuatannya itu, Djoko Tjandra dipersalahkan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP. Jika nanti dia dihukum maka dia tinggal meneruskannya di dalam bui mengingat saat ini Djoko Tjandra menjalani hukum terkait kasus lain yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat