unescoworldheritagesites.com

UU Ciptaker Lemahkan Proteksi Tenaga Kerja Hingga Industri Dalam Negeri - News

Wakil Ketua LPBH PBNU Dedy Cahyadi. (Foto: Dharma/suarakarya.id)

JAKARTA: Wakil Ketua LPBH PBNU Dedy Cahyadi menilai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Omnibus Law yang baru disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 bakal melemahkan proteksi tenaga kerja, sumber daya alam dan industri dalam negeri itu sendiri. Menurutnya, niat untuk menarik investor tidak semestinya dibarengi dengan dibuat UU baru. 

"Banyak industri belakangan kolaps akibat pandemi Covid-19, namun demikian kejar tayang UU Ciptaker justru malah melemahkan kedudukan tenaga kerja dan sumber daya alam negeri ini demi kebutuhan investasi," katanya kepada , Selasa (13/10/2020).

Lanjut Dedy, dalam klaster ketenagakerjaan contohnya, banyak perubahan signifikan terkait dengan uang pesangon yang perhitungannya menjadi berkurang, dan outsourcing yang diperluas jangkauannya.

"Hal ini yang menyebabkan melemahkan proteksi tenaga kerja kita," ungkapnya. 

"Juga terkait dengan sumber daya alam yang pastinya investor akan datang berbondong-bondong untuk hadir berinvestasi di negeri ini. Kenapa? karena dalam UU Ciptaker memberikan banyak kemudahan dalam perizinan salah satunya terkait dengan Amdal," paparnya.

Dalam UU PPLH, sambung Dedy, masyarakat bisa terlibat dalam penyusunan, penilaian, dan keberatan terhadap dokumen Amdal. Namun dalam UU Ciptaker ini masyarakat dapat dikebiri. 

"Ini menunjukkan bahwa UU Ciptaker tidak berorientasi pada konservasi," katanya.

Menurut Dedy, pada masa pandemi saat ini, seharusnya pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha yang sudah eksis terlebih dahulu ketimbang merayu investor untuk berinvestasi di negeri ini dengan UU Ciptaker. 

Dedy membeberkan hal yang tak kalah penting untuk disampaikan, UU Ciptaker dalam pembentukannya minim partisipasi. Bahkan dalam kedudukannya UU Ciptaker ini dalam pembentukan perundang-undangan tidak jelas wujudnya, apakah UU Ciptaker merupakan UU Baru, UU Perubahan, ataupun UU Pencabutan dari UU yang sudah ada. 

"Oleh karenanya, wajar banyak pihak bertanya, bahkan melakukan aksi demonstrasi terkait dengan UU Ciptaker ini," kata Dedy. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat