unescoworldheritagesites.com

Tidak Netral: Kreditor Minta Kurator PT Hanson Internasional Tbk Diganti - News

JAKARTA: Sejumlah Kreditor PT Hanson Internasional Tbk mendesak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengganti seluruh kurator yang telah ditunjuk pengadilan, yakni Muhammad Deni, Rinaldi, Enriko Simanjuntak serta Riski Maruli karena dinilai tidak netral, tidak objektif, dan syarat kepentingan yang justru merugikan Kreditor.

"Kurator menolak proposal perdamaian yang diajukan PT Hanson Internasional Tbk. Dalam Undang-Undang 144 sampai 147 berlaku mutatis mutandis tidak dapat dilakukan penolakan, tapi itu malah dilakukan kurator," kata pengacara PT Hanson Internasional Tbk, Bob Hasan, Jumat (20/11/2020). .

Bob Hasan melihat kurator secara sengaja menciptakan ketidakpastian hukum, justru bertolak belakang dari prinsip-prinsip peradilan yang harus menjamin kepastian hukum bagi pihak-pihak bersengketa.

Kuasa Hukum Bob Hasan mengatakan Hakim Pengawas memerintahkan untuk dibuat rapat kreditor untuk mendengarkan kesaksian ahli atau saksi ahli untuk mengetahui kondisi kepailitan bisa diajukan kembali dalam proposal perdamaian.

"Sudah lebih dari sebulan perintah itu datang, tapi kurator tidak pernah melaksanakan. Tentu, hal ini membuat kreditor properdamaian justru gelisah karena mereka juga harus mendapatkan jaminan kepastian hukum atas hak-haknya dalam berperkara di Pengadilan Niaga," ungkapnya.

Sepertinya, kata Bob, kurator menginginkan dan terus memaksa PT Hanson International Tbk pailit dengan berbagai cara. Sekalipun dengan perbuatan melawan hukum (PMH) "PKPU 11 Hanson dan PKPU Koperasi Hanson diombang-ambing. Dalam kenyataanya, dalam rapat pencocokan hutang, melalui staff kurator, mewakili kreditor yang berada di luar daerah. Kami pun punya bukti-bukti, acara belum mulai tapi sudah ditanda tangani. Disini terlihat bahwa kurator sudah tidak independen," ucapnya. 

Bob menegaskan, dalam perjalanannya kurator telah menyalahgunakan kewenangannya, yaitu. Pertama, melalui staf kurator telah melaporkan ke Polda Metro Jaya yang telah menduga penagihan Koperasi Hanson Mitra Mandiri kepada PT Hanson sebagai “Surat Palsu”.

"Itu bukan kewenangan kurator melaporkan ke kepolisian. Kami telah melaporkan itu ke Polda, dan masih menunggu hasilnya," jelasnya.

Kedua, lanjut Bob, kurator menolak proposal perdamaian yang seharusnya tidak dapat dilakukan. Ketiga, staf kurator mewakili menandatangani Daftar Piutang Tetap (DPT).

"Mereka harus dikenakan sanksi karena melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Menurut Bob, kreditor berupaya melakukan investasi atas upaya yang menyebabkan kurator tidak independen. Kenyataan ini memaksa kreditor melakukan aksi demostrasi.

"Pailit tidak menghasilkan apapun untuk kreditor. Pada PKPU 11 PT Hanson, Beny Tjokro secara pribadi, telah melakukan pembagian aset. Inilah yang ditunggu-tunggu PKPU 29. Uang Pak Banny bukan dari Jiwasraya. Melainkan dari banyak perusahaan dan hutang. PT Hanson ini hulu yang memiliki saham emiten," katanya.

Bob menegaskan, PT Hanson Internasional Tbk memiliki empat PKPU, yakni PKPU 11, PKPU 29, PKPU 30 dan lainnya. Semua ini dapat diselesaikan melalui saham PT Hanson Internasional Tbk. Namun, ini diketahui oleh tangan-tangan tak terlihat yang menginginkan PT Hanson Internasional Tbk harus dipailitkan. Dia menambahkan, sebagai kuasa hukum akan melakukan investigasi terhadap kekuatan tangan-tangan tak terlihat (invicible hands) tersebut. Bila ditemukan bukti kuat, maka pihaknya akan melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Kepastian hukum menjadi tuntutan utama para kreditor. Kami yang mewakili debitor sebagai kuasa hukumnya akan terus mendukung hal tersebut," tegas Bob Hasan yang juga sukses menjadi kuasa hukum Jenderal Budi Gunawan saat Praperadilan kasus rekening gendut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat