unescoworldheritagesites.com

Sekawanan Lelaki Gagalkan Pengosongan Fasosum - News

sekelompok lelaki gagalkan pengosongan jalan akses ke tanah pihak berperkara

JAKARTA: Untuk kesekian kalinya pengosongan atau eksekusi lahan di Kapuk Indah, Kapuk Muara, Penjaringan, tidak dapat dilaksanakan. Sekelompok lelaki menghadang pengosongan yang dilakukan penasihat hukum The Tiau Hok alias Ahok. Sekelompok lelaki itu berdalih bahwa lokasi bukan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasosum) berupa jalan seperti dinyakan Bina Marga.

Kendati klaim itu hanya lisan dan tanpa landasan hukum,  pengosongan tetap tak dapat dilanjutkan. Beberapa diantara lelaki yang menghadang mengancam akan mengerahkan ormas dan preman kalau terus dipaksakan pengosongan pada Jum'at (27/11/2020).

Penasihat hukum Ahok bersama istri Ahok, Julio, mencoba meneruskan perubahan tembok yang menutup jalan yang mau dikosongkan. Seketika sekelompok lelaki berdatangan dan mengancam akan melakukan upaya kekerasan kalau pengosongan tetap dipaksakan.

Sempat ditawarkan kawanan lelaki itu bahwa bosnya akan tiba di tempat. Kalau bosnya menyetujui pengosongan, maka penasihat hukum Ahok dipersilahkan membongkar tembok penutup jalan. Namun yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang. Akhirnya pengosongan jalan menuju lokasi tanah Ahok lagi-lagi gagal dilakukan.

Menurut Julio, istri Ahok, eksekusi pagar besi dan tembok di Jalan Kapuk Indah Nomor 10 RT02/RW03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dari segi surat-surat sudah tuntas dilaksanakan jurusita PN Jakarta Utara belum lama ini. Hal itu dikuatkan dengan berita acara serahterima.

Namun karena saat itu di lokasi ditumpuk besi rongsokan berupa alat-alat berat, sementara dalam pengosongan hanya menggunakan peralatan seadanya, dijadwalkan lagi pengosongan oleh pihak pemohon (Ahok) sendiri. Ketika benar-benar dilaksanakan ternyata mendapat hadangan dari sekawanan lelaki di lokasi. Begitu berulang-ulang. Hanya eksekusi yang dikawal anggota kepolisian dari Dalmas Sabhara Polda Metro Jaya bersama Satpol PP dan Garnisun pada penghujung 2018 yang dapat dilaksanakan.

Padahal, perkembangan selanjutnya kasus tanah itu yang menguasai jalan umum akses masuk ke tanah Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat-surat tanah atau jalan tersebut yang dibuat seolah hak milik.

Berdasarkan pengamatan, Jalan Kapuk Indah dan Jalan Kapuk Kencana termasuk jalan umum. Ruas jalan yang bersambung itulah akses warga di lingkungan RT02/RW03 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun oleh pengusaha diklaim tanah jalan itu sebagai miliknya. Bahkan telah diterbitkan sertifikatnya yang diduga palsu tersebut.

Belakangan – setelah disebut-sebut sertifikat palsu – pihak pengusaha itu mendalilkan bahwa Pemkot Jakarta Utara atau Pemprov DKI tidak pernah mengucurkan atau merawat jalan tersebut. Atas alasan itu, si pengusaha lagi-lagi mengklaim tanah jalan itu sebagai miliknya. Ironisnya lagi, Pemprov DKI sampai saat ini tidak kunjung memastikan apakah Jalan Kapuk Indah dan Jalan Kapuk Kencana fasosum atau jalan umum. Pemprov DKI seolah membiarkan warga “berperang” habis-habisan selama puluhan tahun dengan status asetnya yang mengambang bahkan abu-abu. Bahkan ada kesan membiarkan tanah jalan itu diserobot bila perlu dimiliki orang atau pihak yang tidak berhak.

Pemprov DKI/negara sesungguhnya dirugikan atas klaim kepemilikan tanah jalan. Pemprov kehilangan asetnya berupa fasosum. “Kami pun rugi besar dan banyak,  di lokasi tanah saya tadinya terdapat pabrik yang menghasilkan suatu produk. Setelah Candra Gunawan dengan kelompoknya membuat tembok tinggi dan mengisolir tanah dan lokasi pabrik, saya tidak bisa menghasilkan sesuatu lagi dari sana. Jadi, yang rugi negara dan kami,” tutur Julio, Sabtu (28/11/2020).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat