unescoworldheritagesites.com

MA Kuatkan Vonis Mati Dari Hakim Djuyamto Terhadap Harris Simamora - News

MA

JAKARTA: Terpidana Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari Simamora dipastikan dijatuhi hukuman mati setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi maupun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dikuatkan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya.

“Majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari,” demikian website resmi MA, Sabtru (5/12/2020). Putusan MA Nomor 1340 K/Pid/2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti itu diketuai majelis Burhan Dahlan dengan anggota Dudu DM dan Hidayat Manao.

Ari divonis mati di peradilan tingkat pertama PN Bekasi. Dia dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sadis menghilangkan nyawa empat korbannya. Hal itu tidak dilakukan secara spontan dan seketika.  Melainkan memakan waktu yang cukup bagi terdakwa untuk melakukan pembunuhan tersebut. Artinya terdakwa Harris terbukti melakukan pembunuhan yang terlebih dahulu direncanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Pada hari pembunuhan pukul 23.30 WIB, terpidana tidak seketika itu juga membunuh korban. Ada jedah waktu sekitar 15 menit, setelah terdakwa mempertimbangkan untuk mengambil linggis pukul 23.45 WIB.

Linggis pun dipukulkan kepala korban pertama, Daperum Nainggolan. Dia memukulkan lagi korban berikutnya, Maya Ambarita. Terpidana kembali memukulkan linggis kepada kedua korbannya, masing-masing sekali. Selanjutnya, terdakwa menyekap dan mencekik kedua anak korban hingga mati lemas. “Terdapat waktu yang cukup bagi terdakwa untuk mempertimbangkan perbuatan yang akan dilakukan itu. Tetapi rencana jahatnya dilampiaskannya sampai tuntas,” kata majelis kasasi.

Pembunuhan satu keluarga bernama Daperum Nainggolan dan istrinya, Maya Ambarita serta kedua anaknya, Sarah dan Arya, dilakukan Harris pada September 2018 lalu. Kasusnya disidangkan PN Bekasi pada 31 Juli 2019 dengan Ketua Majelis Hakim Djuyamto SH MH, yang kini menjadi Humas PN Jakarta Utara. Majelis pimpinan Djuyamto menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Harris sesuai dakwaan primair kesatu yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menanggapi penolakan kasasi Harris di MA, kuasa hukum terpidana, Alam Simamora, menyatakan akan menempuh upaya hukum luar biasa yakni dengan Peninjauan Kembali (PK) tanpa menyebutkan apa saja bukti baru atau novum yang dimiliki mendukung PK tersebut. “Kami pasti akan PK karena aturannya demikian,” ujarnya. Alam mengesankan PK itu seolah tanpa syarat novum. Seolah pula tiap terpidana mati otomatis mempunyai hak ajukan PK kendati tanpa novum sekalipun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat