unescoworldheritagesites.com

Berkas Perkara P21, Pelapor LQ Indonesia Lawfirm Minta Tersangka Ditahan - News

Direktur Dealer Nissan Alam Sutra Kenny Kusuma (kiri) tersangka kasus dugaan pemalsuan plat nopol kendaraan.

JAKARTA: Berkas perkara tersangka Direktur Utama dan Pemilik PT Jayatama Kencana Motor Kenny Kusuma sudah lengkap atau P21, Minggu ini. Berkas penyidikan secara formiil dan materiil telah memenuhi unsur untuk naik ke penuntutan.

Pihak kepolisian juga telah melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan pada tanggal 30 Nopember 2020. Namun diketahui oleh pihak pelapor dari LQ Indonesia Lawfirm bahwa ada dugaan intervensi oknum anggota DPR yang membawahi bidang hukum berupaya "bermain" agar kasus tersangka Kenny Kusuma tidak bisa P21 atau agar proses hukum tidak berlanjut.

Mengetahui adanya percobaan Intervensi anggota Dewan ke Kejaksaan, LQ Indonesia langsung membuat surat aduan ke Jamwas dan Jampidum, meminta agar kasus ini bisa berjalan sesuai koridor hukum.

"Ternyata respon dari Kejaksaan Agung positif, kemudian perkara diekspose dan digelar oleh petinggi Kejaksaan dan dinyatakan memenuhi unsur (Fulltoide) dan akhirnya dinyatakan P21," ujar Wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm Priyono Adi Nugroho dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Upaya menghentikan perkara ini tidak sampai di situ, ada oknum yang datang ke Kejari Tangsel dan meminta agar kasus Nissan di Kejaksaan bisa diberikan "P19 Mati" (istilah meminta jaksa agar mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian) untuk melengkapi pemberkasan dengan petunjuk yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh kepolisian dengan maksud agar kasus tersangka Kenny Kusuma tidak bisa lanjut.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, SH, MSc, CFP menjelaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum, pihaknya tidak gentar melawan oknum pejabat yang berusaha "bermain" dalam kasus ini.

Tidak heran masyarakat menganggap bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas. Dirinya mengumpamakan apabila bukan dirinya atau LQ Indonesia Lawfirm yang memproses Laporan Polisi (LP) ini tidak akan Kenny Kusuma menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen apalagi bisa naik status P21 di Kejaksaan.

Alvin Lim, advokat yang dikenal vokal ini berharap agar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mau memberi atensi terhadap kasus ini.

Apakah seseorang tersangka oknum dealer mobil yang memalsukan dan melecehkan profesi, dan institusi Polri dengan memalsukan surat keterangan kendaraan yang menjadi wewenang polisi didiamkan hingga saat ini tidak ditangkap dan tidak ditahan?

Alvin Lim, mengimbau agar oknum anggota DPR yang berusaha mengintervensi kasus Nissan ini agar jangan bermain, sebaiknya fokus saja dengan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat karena DPR punya fungsi legislatif bukan eksekutif.

"Kami selaku advokat menegakkan keadilan dan beruntung kami disupport oleh media nasional yang selalu mengawal kasus ini. Akan kami pastikan keadilan dan hukum ditegakkan dan mendorong agar tersangka ditahan di rutan di Kejaksaan, karena syarat obyektif dan subyektif penahanan sudah terpenuhi," katanya.

Sebelumnya jajaran Polres Tangerang Selatan yang telah menetapkan Dirut PT Jayatama Kencana Motor (JKM), Dealer mobil Nissan Alam Sutera, Kenny Kusuma, sebagai tersangka melalui gelar perkara internal setelah memiliki lebih dari 2 alat bukti dalam kasus Pidana Perlindungan Konsumen dalam modus plat kendaraan palsu sebagaimana tertera dalam surat SP2HP No B/383/X/2020/RESKRIM tanggal 9 Oktober 2020.

Perkara pidana perlindungan konsumen ini terjadi saat LQ Indonesia Lawfirm yang membeli sebuah mobil Nissan Grand Livina untuk operasional kantor dan dijanjikan akan diberikan plat nomor sementara oleh Dealer yang tercantumkan di "Surat Pesanan Kendaraan" dengan kop surat PT Jayatama Kencana Motor/ Nissan ditandatangani oleh Marketing dan Supervisor.

Setelah SPK ditandatangani, uang tanda jadi dan Down Payment sudah ditransfer ke rekening PT JKM, kendaraan kemudian diantar dengan kondisi sudah terpasang Plat nomor palsu tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat