unescoworldheritagesites.com

Andi Irfan Jaya Bantah Buat Action Plan - News

terdakwa Andi Irfan Jaya

JAKARTA: Pengusaha Andi Irfan Jaya membantah membuat 'action plan' untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sekaligus menjadi perantara penerima uang suap untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Saya dituduh membuat 'action plan', demi Allah, Tuhan Yang Maha Segalanya, itu bukan saya. Tidak mungkin orang dengan kualifikasi dan kualitas seperti saya ini mampu membuat perencanaan terkait langkah hukum sebagaimana yang telah disampaikan dalam persidangan ini," kata Andi Irfan Jaya membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/1/2021).

"Hingga hari ini sangat sulit untuk menerima pendapat beberapa saksi yang menuduh saya membuat 'action plan' terlebih saya berada di antara 2 orang doktor ilmu hukum yang berprofesi di bidang hukum juga sementara saya hanya alumni S1 jurusan pendidikan seni musik yang berprofesi sebagai pengusaha kuliner," ungkap Andi Irfan.

Selanjutnya terkait pemberian dan penerimaan uang, Andi Ifran kembali menegaskan bahwa dia sama sekali tidak pernah menerima satu sen pun.

Andi Irfan Jaya dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti membantu penerimaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar) sekaligus permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar).

"Baik dari bapak Djoko Tjandra maupun dari seseorang bernama Herriyadi Angga Kusuma yang bahkan namanya tidak pernah dibahas panjang dalam persidangan. Jangankan menerima uang dari Heryadi, bertemu pun tidak pernah. Jangankan bertemu, berkomunikasi pun tak pernah. Jangankan berkomunikasi, saling kenal pun tidak. Jangankan kenal, saya bahkan baru mendengar namanya saat diperiksa sebagai tersangka untuk terakhir kali," jelas Andi Irfan.

Terkait keterangan yang menyebut dirinya sebagai konsultan Djoko Tjandra, menurut Andi Irfan, dia hanya pernah menjadi seorang konsultan di salah satu lembaga survei yang tidak ada kaitannya dengan bidang hukum. "Maka sangat aneh rasanya jika saya dituduh menerima uang dari Pak Djoko Tjandra sebagai 'fee' konsultan padahal saya sama sekali tidak pernah menawarkan diri atau ditawarkan sebagai konsultan Pak Djoko Tjandra," katanya.

Andi Irfan pun melihat dirinya berada di posisi paling lemah dibanding pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. "Dari sudut pandang ekonomi, kapasitas, jaringan dan pengetahuan. Saya adalah orang yang paling tidak berdaya menghadapi perkara ini, mungkin dengan begitu sehingga mudah bagi mereka untuk mengorbankan saya, mengorbankan hal yang sebelumnya dituduhkan kepada orang lain lalu dengan mudahnya mereka limpahkan tuduhan itu kepada saya," katanya memberi alasan.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat