unescoworldheritagesites.com

MA Loloskan Miki Dari Pidana Mati Karena Hanya Kurir - News

MA

JAKARTA: Mahkamah Agung (MA) menyelamatkan nyawa Michael Kosasih alias Miki (27). Miki yang tadinya divonis mati diubah hanya menjadi 17 tahun penjara. Pasalnya, Miki dinilai majelis hakim kasasi hanya sebagai kurir dan melakukan kejahatan itu untuk biaya makan keluarga.

Miki sebelumnya divonis mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Khsus Sumatera Selatan, 9 November 2020. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat dalam peredaran narkoba dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan 18.800 butir ekstasi.

Penasihat hukum Miki, Desmon Simanjuntak mengungkapkan, MA menilai vonis mati kepada kliennya terlalu berat sehingga masa hukumannya diperbaiki menjadi 17 tahun penjara. "Kasasi kami diterima MA. Hukuman mati klien kami diperbaiki dengan 17 tahun penjara," ungkap Desmon, Minggu (24/1/2021).

Dia mengungkapkan, hakim MA menilai kliennya bukanlah pemilik dari barang bukti atau hanya sekedar kurir. Lagi pula, terpidana terpaksa melakukan kejahatan itu agar anak istrinya bisa makan atau untuk menyambung hidup. "Kliennya kami juga sebagai korban narkoba akibat faktor ekonomi. Bahkan dia diiming-imingi upah oleh bandar jika bersedia mengantar narkoba, tapi sampai sekarang bandarnya belum juga ditangkap aparat kepolisian," ujarnya.

Dengan dikabulkan kasasi tersebut, otomatis memberikannya kesempatan untuk kembali ke keluarganya begitu keluar penjara. Tidak lagi menunggu kapan eksekusi mati dilaksanakan. "Klien saya masih punya hak hidup dan berkumpul dengan keluarga, kami ucapkan terima kasih atas keadilan MA kepada klien kami," kata Desmon.

Miki ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, pada Senin 26 Agustus 2019. Dia membawa sabu di parkiran KFC simpang bandara KM 10, Kecamatan Sukarami, Palembang. Petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar di mobil Toyota Agya nomor BG 1374 ZY. Dalam persidangan terungkap bahwa Miki dijanjikan uang Rp2 juta sebagai jasa kurir dan baru menerima upah sebesar Rp1 juta. Di PN Palembang, Miki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman maksimal pidana mati.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat