SORONG: Kantor Imigras Kelas II TPI Sorong menerima penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dan, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai upaya meningkatan sumber daya manusia.
Plt, Kepala kantor (Kakan) Imigrasi kelas II TPI Sorong, Hartono, mengatakan, pihaknya menerima penghargaan WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ( Kemenpan RB).
Dikatakan, capaian penghargaan tersebut atas kerja keras pejabat dan Aparat Sipil Negara (ASN) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong. “Jadi, prestasi tersebut lahir dari kerja keras pejabat dan ASN di Imigrasi Sorong,”kata Hartono, didampingi Kasi Tikomkim, Erlangga, D Saputra dan Kasubag Tata Usaha, Marsianto Pasaribu.
Prestasi itu dicapai karena kinerja Imigrasi Sorong, itu sudah sesuai arahan dari Kementerian Perbendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).
"Itu tercantum pada Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi," katanya.
Dalam peraturan tersebut sebagai pedoman umum yang merupakan satu acuan bagi pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong dan pegawainya.
Hal tersebut memang sudah harus dilakukan guna meningkatkan eksibilitas pegawainya untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kebijakan maupun aturannya.
Ia menambahkan pemberlakuan itu sudah berjalan sejak awal Maret 2019, di mana untuk mengembalikan citra Kantor Imigrasi yang sering kali diartikan berbeda.
Namun, dalam penerapannya akan lebih mengarah pada sistem pengendalian yang menyematkan pola pelayanan berbasis pengawasan. Kebijakan itu akan dievaluasi untuk melihat kinerja sebagai bentuk peningkatan sumber daya manusia.
"Ini adalah salah satu cara agar pegawai lebih siap dan mampu menjalankan kebijakan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Dalam hal ini kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, juga meminta masyarakat untuk lebih kritis dalam melihat kinerja pegawai saat memberikan pelayanan publik.
Menjawab pertanyaan , Hartono, mengatakan, Kantor Imigrasi Sorong terintegrasi dengan aturan secara nasional tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke Indonesia.
“Jadi untuk sementara orang asing belum masuk ke Sorong, kecuali mereka yang memegang Kitas, Kitab atau menikah di Sorong Raya. Namun jumlahnya tidak banyak ,”katanya.
Dikatakannya, untuk pemegang Kitas, Kitab di Sorong Raya, hingga Selasa (2/2/2021) sebanyak 92 orang. Mereka terbanyak dari Negara China, Eropa dan lainnya.
Terkait pengurusan Paspor bila dibanding tahun 2019 sebanyak 4048 orang , maka tahun 2020 turun sekitar 75 persen atau sekitar hanya 1.304 paspor saja.
Terhadap pengawasan orang asing, Imigrasi Sorong dan instansi terkait telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).
“Pengawasan orang asing tersebut melibatkan, TNI/Polri, Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Kesbangpol dari Pemda setempat,”kata Hartono. ***