unescoworldheritagesites.com

Imigrasi Sorong Dapat Penghargaan Wilayah Bebas Korupsi - News

Hartono (tengah), Marsianto Pasaribu (kanan) dan Erlangga D, Saputra (kiri)/Foto : skid (Yacob Nauly)

SORONG:  Kantor Imigras Kelas II  TPI Sorong menerima penghargaan  Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dan,  Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai upaya meningkatan sumber daya manusia.

Plt, Kepala kantor (Kakan) Imigrasi kelas II TPI Sorong, Hartono, mengatakan, pihaknya menerima penghargaan  WBK dari  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ( Kemenpan RB).

Dikatakan, capaian penghargaan tersebut atas kerja keras  pejabat dan  Aparat Sipil Negara (ASN) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong. “Jadi, prestasi tersebut  lahir dari kerja keras  pejabat dan ASN di  Imigrasi Sorong,”kata  Hartono, didampingi  Kasi Tikomkim, Erlangga, D Saputra dan Kasubag Tata Usaha, Marsianto Pasaribu.

Prestasi itu dicapai karena kinerja Imigrasi Sorong,  itu sudah sesuai arahan dari Kementerian Perbendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).

"Itu tercantum pada Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi," katanya.

Dalam peraturan tersebut sebagai pedoman umum yang merupakan satu acuan bagi pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II  TPI Sorong  dan pegawainya.

Hal tersebut memang sudah harus dilakukan guna meningkatkan eksibilitas pegawainya untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kebijakan maupun aturannya.

Ia menambahkan pemberlakuan itu sudah berjalan sejak awal Maret 2019, di mana untuk mengembalikan citra Kantor Imigrasi yang sering kali diartikan berbeda.

Namun, dalam penerapannya akan lebih mengarah pada sistem pengendalian yang menyematkan pola pelayanan berbasis pengawasan. Kebijakan itu akan dievaluasi untuk melihat kinerja sebagai bentuk peningkatan sumber daya manusia.

"Ini adalah salah satu cara agar pegawai lebih siap dan mampu menjalankan kebijakan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Dalam hal ini kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong,  juga meminta masyarakat untuk lebih kritis dalam melihat kinerja pegawai saat memberikan pelayanan publik.

Menjawab pertanyaan ,  Hartono, mengatakan, Kantor Imigrasi  Sorong terintegrasi dengan  aturan  secara nasional  tentang pembatasan  sementara masuknya orang asing ke Indonesia.

“Jadi untuk sementara orang asing belum masuk ke  Sorong, kecuali  mereka yang memegang  Kitas, Kitab  atau menikah  di Sorong Raya. Namun jumlahnya tidak banyak ,”katanya.

Dikatakannya, untuk pemegang Kitas, Kitab  di Sorong Raya, hingga  Selasa (2/2/2021) sebanyak  92 orang. Mereka terbanyak  dari  Negara China, Eropa dan lainnya.

Terkait  pengurusan Paspor  bila dibanding tahun 2019 sebanyak 4048 orang , maka tahun 2020 turun  sekitar  75 persen atau sekitar hanya 1.304 paspor saja.

Terhadap pengawasan orang asing, Imigrasi Sorong dan instansi terkait telah membentuk  Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).

“Pengawasan orang asing tersebut melibatkan, TNI/Polri,  Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Kesbangpol dari Pemda  setempat,”kata Hartono. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat