unescoworldheritagesites.com

Bea Cukai Surakarta Kembali Menindak Peredaran Rokok Ilegal - News

Ratusan kardus berisi rokok ilegal berhasil ditindak petugas Bea Cukai Surakarta

SOLO: Kantor Bea Cukai Surakarta, Jawa Tengah kembali menindak peredaran rokok ilegal. Sebanyak 1.632.000 batang rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan pita cukai bekas berhasil diamankan petugas Bea Cukai Surakarta. Rokok ilegal tersebut dimuat dalam truk yang dikemudikan An dan dibantu Ro.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, Selasa (23/2/2021), penindakan rokok ilegal tersebut terjadi di Rest Area Tol Solo-Ngawi KM 519B, Masaran, Sragen, Jawa Tengah pada Kamis (11/2/2021) lalu.

"Informasi yang didapat secara akurat mengarahkan petugas Bea Cukai Surakarta bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Truk yang dikendarai oleh oleh An dibantu dengan Ro berjalan menuju arah Jakarta yang melewati wilayah Surakarta," jelas Budi.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Surakarta melakukan pengamatan dan penyisiran disepanjang jalan tol dari arah Ngawi menuju Solo yang disinyalir akan digunakan sebagai jalur yang akan dilalui truk. Dalam upaya penyisiran tersebut, Petugas Bea Cukai Surakarta mencurigai sebuah truk yang berada di area parkir rest area.

"Petugas melakukan pengamatan yang berujung pada penindakan rokok ilegal tersebut," tambah Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono.

Dari hasil pemeriksaan di dalan truk tersebut ditemukan muatan sebanyak 204 karton berisi rokok SKM merk “OK BOLD” isi 20 batang yang dilekati pita cukai bekas. Berdasarkan pengakuan sopir truk, barang dimuat dari Jawa Timur dengan tujuan akhir Padang.

Penindakan atas rokok ilegal kali ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.093.962.240.

"Rokok ilegal dan truk yang mengangkutnya beserta kedua sopir saat ini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Penindakan rokok ilegal tersebut merupakan kedua kalinya pada tahun ini. Dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan, Bea Cukai Surakarta berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 2 kali dengan total jumlah 3.792.000 batang. Dengan kerugian negara yang berasal dari cukai serta pajak rokok yang seharusnya dibayar diperkirakan mencapai Rp2.541.853.440.

"Ini suatu bukti bahwa walaupun di masa pandemi tidak berarti kinerja unit pengawasan Bea Cukai Surakarta mengalami penurunan. Demikian juga situasi yang harus diwaspadai bahwa peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus masih dimungkinkan terus berlangsung," pungkas Budi Santoso. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat