unescoworldheritagesites.com

KPK Periksa 7 Saksi Dalami Kasus Nurdin Abdullah - News

tersangka Nurdin Abdullah

JAKARTA: Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) TA 2020-2021 yang melibatkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah. Untuk tujuan itu, penyidik lembaga antirasuah memanggil dan memeriksa tujuh (7) saksi  berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Saksi-saksi itu diperiksa di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dkk," ungkap Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (12/3/2021). Saksi itu adalah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A. Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.

KPK mengamankan Rp1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura saat melakukan penggeledahan di rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah Dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, kantor Dinas PUTR dan rumah pribadi Gubernur Sulsel, yang dilaksanakan pada Senin (1/3) dan Selasa (2/3).

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Uang suap itu diberikan AS (Agung) pada 26 Februari 2021 sekitar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin) melalui ER (Edy).

Sementara gratifikasi sejumlah Rp 3,4 miliar diterima Nurdin dari beberapa kontraktor. Namun KPK tak menyebutkan siapa kontraktor pemberi gratifikasi kepada Nurdin. Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, yakni pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta, pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (ajudan) menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar.

Agung telah lama kenal baik dengan Nurdin yang berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan. Terlebih, Agung sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel.

Sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara Agung dengan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021. Bahkan diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung Sucipto.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat