unescoworldheritagesites.com

Apresiasi SEMA 3/2021, Sekjen HAPI-Ketum ARUN: Pemeriksaan Harusnya Sampai Putusan Pengadilan! - News

Sekjen HAPI dan Ketum DPP ARUN, Dr (C) Bob Hasan, SH.MH.

JAKARTA: Diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah Atau Janji Advokat (SEMA 3/2021) oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, disambut positif oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Dr (C) Bob Hasan, SH.MH.

Bob Hasan mengatakan bahwa dengan adanya SEMA ini, akan menjadikan jalan bagi penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia.

"Penegakan keadilan tidak dapat dilakukan bilamana lembaga peradilan sangat jauh dari citra penegakan hukum yang bersih dan tidak korup. Ini dimulai dari elemen penegak hukum sebagai garda terdepan law enforcement. Yaitu profesi Advokat. Dengan tidak dikenakannya biaya pada pengambilan sumpah maka akan lahir Advokat yang profesional, yang bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai sumpah jabatan profesinya," kata Bob Hasan yang juga Ketum DPP Asosiasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) di Kantor Firma Hukum Bob Hasan dan Rekan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat Jum'at (2/4/2021).

Menurutnya, langkah MA ini, merupakan perwujudan dari upaya pilar Trias Politika yakni kekuasaan yudikatif dalam membentuk zona integritas yang sejatinya menjadi tanggung jawab moral dan kewajiban lembaga peradilan memberikan teladan kepada masyarakat bahwa lembaga peradilan harus bersih diri sebelum membersihkan pihak di luar peradilan.

"Kenapa zona integritas ini menjadi cita-cita bangsa? Karena zona integritas ini sejatinya memang menjadi kewajiban bahkan kebutuhan lembaga peradilan. Sehingga seluruh masyarakat pencari keadilan akan dapat menemukan keadilan yang pasti, yang akan diputuskan oleh lembaga peradilan yang tentunya harus lebih dahulu dipercaya oleh masyarakat," tandas Lawyer Senior yang pernah menyelesaikan studi hukum di Negeri Kincir Angin ini.

Dia juga menyambut positif atas instruksi dan penegasan Ketua MA pada jajarannya untuk tidak terkait dan terlibat praktik pungutan tersebut.

"Pijakan dasar aturan yang diteken oleh Ketua MA harus disambut dan diimplementasikan juga dengan pelaksanaan peradilan di seluruh Indonesia agar putusan-putusannya yang dihasilkan bersih dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Sehingga nantinya putusan yang dihasilkan oleh hakim menjadi putusan yang berkeadilan hukum yang pasti dan memenuhi rasa keadilan masyarakat atau pencari keadilan," tuturnya.

Dan, langkah ini, ucap Bob akan menjadi bagian dalam menciptakan Advokat yang lahir dari prosesi prestasi dan profesionalitas.

"Memang masih diperlukan suatu pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan perkara yang sedang diperiksa untuk membuat satu sistem peradilan modern yang mampu menghasilkan keputusan berkeadilan hukum yang pasti," ungkapnya.

Dan, Bob juga menegaskan bahwa jangan hanya berhenti di sumpah advokat saja. "Tetapi juga pada pemeriksaan sampai putusan pengadilan. Ada aturan yang dapat menjamin keterlaksanaan pemeriksaan perkara utuh materi perkaranya," ucap Lawyer yang cukup banyak mengadvokasi hukum bagi masyarakat marginal ini.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat