unescoworldheritagesites.com

Terbongkar Lagi Dugaan Tindak Kejahatan Benny & Heru - News

Asabri

JAKARTA: Tindak kejahatan tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat semakin terkuak satu persatu. Setelah keduanya dihukum seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, dan kini ditetapkan lagi tersangka dalam kasus korupsi di PT Asabri, terbongkar lagi aksi-aksi kejahatan keduanya.

Dalam kasus Asabri, penyidik Kejaksaan Agung menemukan beberapa bukti yang menguatkan bahwa tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat membeli aset kripto atau uang digital yakni Bitcoin dengan menggunakan uang hasil korupsi dari PT Asabri (Persero).

“Tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro membeli Bitcoin,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jamwas) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Sabtu (17/4/2021).

Dua tersangka dalam kasus Asabri itu telah mencuci uang hasil korupsi dengan membeli Bitcoin. Oleh karena itu, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa pihak penyedia jual-beli Bitcoin PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), Jumat (16/4/2021). Pemeriksaan terhadap Indodax itu dilakukan untuk mendalami pembelian Bitcoin oleh tersangka Heru Hidayat dan tersangka Benny Tjokrosaputro. "Pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat di Bitcoin ya," jelasnya.

Selain Idodax, penyidik Jampidsus sebelumnya memeriksa empat orang saksi lainnya yakni SH selaku nominee, MM selaku karyawan swasta dan ACA selaku karyawan PT Henan Putihrai Aset Manajemen. Pemeriksaan masih juga untuk mendalami apakah tersangka Asabri menyimpan atau menyimpan dana di bitcoin tersebut.  "Apakah dalam kepentingan menyimpan atau menyembunyikan, ini sedang didalami," ujar Febrie.

Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Mereka adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Selanjutnya Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012, Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Jika benar-benar terbukti serangkaian tindak kejahatan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat di PT Asabri, dan hukuman di kasus Jiwasraya berkekuatan hukum tetap (seumur hidup), bukan hal yang luar biasa lagi kalau keduanya dijatuhi hukuman mati akumulasi dari hukuman pada dua kasus megakorupsi yang begitu besar menggerogoti keuangan negara atau uang rakyat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat