unescoworldheritagesites.com

Diduga Mafia Tanah Buntukan Penyelesaian Kasus Jalan Kapuk Indah - News

eksekusi pengosongan Jalan Kapuk Indah berulangkali dilakukan namun gagal diduga akibat kuatnya mafia tanah

JAKARTA:  Lahan tanah seluas 7.000 m2 di Jl Kapuk Indah, Penjaringan,  Jakarta Utara, menjadi ajang “perang” antara yang mengaku sebagai pemilik The Tiau Hok alias Ahok dengan yang diduga sebagai mafia tanah berinisial CG, BL, dan AS.  Kini satus mereka sudah tersangka tetapi masih bisa seenaknya mengendalikan penguasaan tanah 7.000 m2.

Padahal,  3.000 m2 diantara lahan seluas 7.000 m2 itu sudah menjadi sertifikat, sedangkan 4.000 m2 dalam proses panitia A sudah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebagai milik Ahok.  Namun kemenangan yang sudah dikuatkan pula dengan eksekusi oleh juru sita PN Jakarta Utara itu masih simbolis di atas kertas saja. Di lapangan Ahok yang didukung istrinya Julio di lapangan sulit mendapatkan hak-haknya lantaran lahan tersebut dipagar dengan cor beton yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka.

Caranya, pada saat akan dilakukan penguasaan fisik yang mau tidak mau harus terlebih dahulu membongkar pagar tembok yang didirikan menuntup jalan sejumlah pihak yang diduga preman menghalangi.

Sebagaimana kejadian baru-baru ini, preman yang diduga menjaga lahan lingkungan yang dikuasai para tersangka mengancam akan bertindak keras jika pihak Ahok merubuhkan tembok yang menutup jalan atau akses ke tanahnya. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan Kapolsek Penjaringan segera tiba di lokasi untuk mendinginkan situasi 

Setelah terjadi debat dan adu argumentasi antara Kapolsek dan kuasa hukum pemilik lahan, Kapolsek justru memerintahkan untuk menghentikan pembongkaran yang sesungguhnya kelanjutan dari eksekusi pengosongan jalan sama oleh jurusita PN Jakarta Utara. Karenanya, tidak heran kalau kuasa hukum sangat menyesalkan tindakan pihak-pihak terkait, terutama Camat Penjaringan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang terkesan tidak peduli terkait kasus permasalahn kepemilikan hak atas tanah yang berlarut-larut. Padahal, apa yang dilakukan Ahok dengan istrinya Julio justru menyelamatkan asset Pemprov DKI Jakarta berupa jalan lingkungan yang berasal dari fasos dan fasilitas umum.  Namun selama bertahun-tahun terjadi pembiaran aksi-aksi yang diduga mafia tanah itu, kendati di sekitarnya dipenuhi tumpukan sampah.

"Kami sebagai kuasa hukum mendesak dan memberi batas dua minggu agar Pemkot melakukan pembongkaran pagar beton yang sudah jelas sah dan menjadi hak kami secara inkrah sudah dimenangkan di tingkat PN Jakarta Utara dan Mahkamah Agung. Kami juga meminta tiga SHM milik CG, AS, BL dibatalkan, negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah," demikian advokat Iming Tesalonika sebagaimana ditirukan  Julio,  isteri The Tiau Hok alias Ahok, Minggu (25/4/2021).

Julio menambahkan aturan tata kota tidak diindahkan oleh pihak yang diduga mafia tanah tersebut.  Jalan ditutup tembok beton dan dijadikan tempat buang sampah. Julio mempertanyakan, apa tindakan itu tidak menganggu ketertiban umum?.

Dia juga melihat banyak bangunan tanpa izin di lokasi tetapi tidak dibongkar dan dibiarkan kawasan tersebut kumuh. “Sayangnya, terhadap kita Pemkot/Pemprov DKI berlaku ketat, setiap aturan tata kota harus diikuti. Pembangunan harus sesuai peruntukan. Tetapi terhadap sindikat mafia tanah segala aturan main itu seolah tak. Lahan yang peruntukannya jalan pun dikuasai  mafia,” tutur Julio menyayangkan.

Membangun gubuk dan menutup total jalan lingkungan dengan membangun tembok jelas bertentangan dengan berbagai aturan. Tidak itu saja, tindakan itu juga merugikan masyarakat dan Pemprov DKI karena lahan jalan tersebut milik negara. Sayangnya, itu hanya slogan saja. Banyak lagi tindakan dilakukan pihak yang diduga mafia tanah di sepanjang Jalan Kapuk Indah, toh tidak ada yang peduli. Seolah Pemkot Jakarta Utara/Pemprov DKI mengikhlaskan fasosum berupa jalan kepada orang yang tidak berhak. Jalan tersebut diblokade, dijadikan tempat pembuangan sampah bahkan dijadikan lokasi gubuk.

Upaya penyelamatan tanahnya dan fasosum itu yang dilakukan Ahok dengan menempuh jalur perdata dan pidana tidak mendapat dukungan dari Pemkot/Pemprov DKI kalau tidak mau dikatakan melindungi ketiga orang yang diduga mafia tanah tersebut. Berbagai perjuangan Ahok dimentahkan oleh sindikat mafia tanah itu bersama oknum-oknum yang jadi backingnya. “Seharusnya mereka sudah dipenjarakan terkait pemalsuan sertifikat atas tanah jalan, tetapi tidak tahulah, menegakkan yang benar pun menghadapi hambatan dan rintangan di kasus tanah di Jalan Kapuk Indah ini,” ujar Julio prihatin akan sulitnya peroleh keadilan sekalipun yang dihadapi diduga selaku pelaku kejahatan.

Tersangka CG, BL dan AS yang berusaha dihubungi di lokasi  tidak berhasil. Beberapa lelaki yang menjaga bangunan gedung miliknya menyebutkan bosnya sedang tidak ada di tempat. “Bos besar sudah jarang datang ke lokasi ini. Ibu, anak bos besar, yang sering datang ke lokasi ini, tetapi itu pun tidak tentu jam datangnya. Tidak setiap hari pula,” ujar seorang lelaki yang mengaku Satpam di bangunan bertingkat yang terhenti pembangunannya itu. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat