unescoworldheritagesites.com

MA Anulir Putusan Onzlagh Pengadilan Negeri Jakarta Utara - News

Kejari Jakut

JAKARTA: Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dianulir Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya. Akibatnya, terpidana Peter Sidharta yang selama ini bebas menghirup udara segar berkat putusan onzlagh PN Jakarta Utara harus menjalani hukuman di dalam penjara.

Hal itu terjadi setelah Tim Jaksa eksekutor atau Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jakarta Utara terdiri dari Tim Intelijen dan Pidana Umum berhasil mengamankan seorang buronan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat  (data otentik) atas nama Terpidana Peter Sidharta.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Mohamad Sofyan Iskandar Alam dalam rilisnya mengatakan penangkapan terhadap terpidana yang berusia 67 tahun terjadi pada hari Jum’at tanggal 07 Mei 2021 sekira pukul 10.00 s/d 10.45 Wib.

" Diamankan dikediamannya di Komplek Green Ville BJ Nomor 22 RT 009/014 Kelurahan Duri Kecamatan Kebon Jeruk Kota Jakarta Barat," kata Kasi Intel Sopyan, Sabtu ( 8/5/2021).

Sopyan menyebut berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 53 K/Pid/2021 tanggal 02 Februari 2021 yang menyatakan Terdakwa Peter Sidharta terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pemalsuan surat dan dijatuhkan pidana terhdap terdakwa. "Oleh karena itu, dipidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 53 K/Pid/2021 tanggal 02 Februari 2021," bebernya.

Dia juga mengatakan penangkapan terpidana Peter Sidharta yang menetap di Komplek Green Ville BJ Kelurahan Duri Kecamatan Kebon Jeruk Kota dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (P-48) Nomor Print-312/M.1.11/Eoh.3/03/2021 tanggal 30 Maret 2021.

Kemudian kata Sopyan, setelah dilakukan pengamanan dari rumah terpidana langsung dibawa menuju ke kantor Kejari Jakarta Utara untuk dilakukan Tes Swab antigen oleh Tim dokter pada klinik Kejari Jakarta Utara. Selanjutnya terpidana dibawa menuju ke Rutan (Rumah tahanan) Cipinang untuk menjalani hukumannya sebagaimana dijatuhkan MA. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat