unescoworldheritagesites.com

Pernyataan PGI Bela 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Sangat Disayangkan! - News

Pengacara Kondang Henry Indraguna

JAKARTA: Pernyataan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom terkait polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak tepat oleh Pengacara Kondang Henry Indraguna.

Henry menegaskan sebagai organisasi umat yang seharusnya memiliki tugas dan fungsi mengurusi keumatan, PGI sudah sepatutnya harus memahami atau mengetahui hal mana seharusnya diurusi dan tidak perlu diurusi. Apalagi berperilaku dan bertindak layaknya seperti politisi atau pengamat.

"Begitu juga dengan pegawai KPK yang didampingi oleh kuasa hukumnya juga sudah sepatutnya memahami dan mengetahui bahwa PGI bukanlah alat politisi yang dapat dijadikan sebagai pendukung mereka dan sengaja diframing untuk memperjuangkan kepentingannya," ungkap Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) di sela-sela Peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni, Selasa (1/6/2021).

Sebelumnya diberitakan Ketua Umum PGI akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil tindakan penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketum PGI Gomar Gultom menilai ada upaya pelemahan tubuh lembaga antikorupsi tersebut dengan memberhentikan 75 pejabat yang tidak lulus uji visi nasional (TWK). TWK tersebut merupakan bagian dari pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai negeri sipil (ASN).

Henry kembali mengingatkan seyogianya, jika memang pegawai KPK bersama kuasa hukumnya merasa tidak puas atas hasil tes wawasan kebangsaan tersebut, seharusnya pegawai KPK dengan kuasa hukumnya datang ke Mahkamah Agung.

"Harusnya ke Mahkamah Agung, lalu mengajukan uji materil terhadap peraturan KPK nomor 1 tahun 2021 tersebut. Bukannya malah mendatangi PGI, sebab kedatangan sebagian pegawai KPK dengan kuasa hukumnya ke PGI secara hukum adalah kedatangan yang keliru, salah kamar dan salah tempat," jelas Henry yang juga Ketua PPK Kosgoro 1957.

Henry menjelaskan perubahan UU KPK untuk kedua kalinya, berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019, yang pada pokoknya menggariskan bahwa status KPK merupakan lembaga penyelenggara negara yang kemudian akibatnya seluruh pegawai KPK statusnya juga diubah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Sehingga secara hukum, status seluruh pegawai KPK beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan untuk melaksanakan UU Nomor 19 Tahun 2019 dimaksud atau dengan kata lain untuk melaksanakan pengalihan status seluruh pegawai KPK yang sebelumnya bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," urainya.

KPK telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 tahun 2021 dan untuk melaksanakan peraturan dimaksud, KPK menyelenggarakan ujian Tes Wawasan Kebangsaan terhadap seluruh pegawai KPK.

"Jika hasilnya, ternyata terdapat sebagian dari pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat ujian Tes Wawasan Kebangsaan dimaksud yang akibatnya tidak dapat dialihkan sebagai ASN di KPK maka tidak tepat untuk mendatangi PGI dan tidak tepat juga bagi Ketua Umum PGI menyampaikan statement-statement ke publik tanpa paham secara hukum,," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat