unescoworldheritagesites.com

MA Anulir Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru - News

KPK

JAKARTA: Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Pengadilan Tipikor terhadap terpidana Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Grup, terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Dengan demikian, Suherti Terta harus bersiap-siap segera masuk bui.

Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi petikan putusan kasasi terhadap terpidana Suheri Terta. Tembok terakhir lembaga peradilan itu menyatakan Legal Manager PT Duta Palma Grup itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap atau korupsi.

KPK selanjutnya mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan terkait putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu. “Kalau yang sadar dan patuh hukum, tidak perlu menunggu jemput paksa. Panggilan patut saja dijalani akan lebih baik,” kata Ali Fikri, Jum'at (4/6/2021).

Dia mengakui kalau Tim JPU KPK telah menerima pemberitahuan resmi petikan putusan kasasi terdakwa Suheri Terta dari Panmud Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Selasa tanggal 30 Maret 2021, dengan amar pada pokoknya, menyatakan terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam putusan akhir tersebut, MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Majelis hakim MA juga memerintahkan terpidana untuk ditahan.

"Tentu saja Tim Jaksa Eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK,” kata Ali Fikri. Diingatkan agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan supaya tidak sampai dijemput paksa.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya  menjatuhkan vonis bebas terhadap Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Grup. JPU KPK tentu saja mengajukan kasasi atau perlawanan atas putusan bebas tersebut. Hasilnya, MA menganulir kemudian menghukum Suheri Terta hingga harus meringkuk di balik jeruji besi. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat