unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Terus Kembangkan Kasus Tanah Munjul - News

KPK

JAKARTA: Besar kemungkinan akan bertambah tersangka terkait kasus pengadaan tanah Munjul, Pondokranggon, Jakarta Timur. Untuk itu penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut, baik melalui alat-alat bukti maupun keterangan saksi.

"Penyidik KPK yang tangani kasus itu masih bekerja keras. Kalau hasil penyidikan sudah ada, kami pasti memberitahukannya kepada warga masyarakat lewat siaran persnya sebagaimana biasanya," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (16/6/2021).

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PSJ), Yoory Corneles Pinontoan, sebelumnya dimintai keterangan mengenai sumber anggaran yang dipergunakan Sarana Jaya untuk membeli tanah Munjul, Pondokrangon, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim) Tahun 2019.

 “Tersangka YRC (Yoory Corneles) dikonfirmasi antara lain terkait dengan sumber anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Ali Fikri.

KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul ini berkaitan dengan bank tanah Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI. Kasus ini bermula pada 4 Maret 2019. Saat itu, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada Perumda PSJ. Padahal, saat itu, tanah tersebut sepenuhnya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudy yang berlokasi di daerah Munjul, dengan nilai Rp 2,5 juta per meter atau total Rp 104,8 miliar.

Pembelian tanah yang dilakukan oleh Anja bersama dengan Tommy dan atas sepengetahuan Rudy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019, dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekira Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja. Kemudian, Anja, Tommy dan Rudy menawarkan tanah tersebut kepada Perumda PSJ dengan harga per meternya Rp 7,5 juta atau total Rp 315 miliar.

Diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 5,2 juta per meter dengan total Rp 217 miliar. Kemudian pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda PSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja.

Selanjutnya dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekira sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar Rp 43,5 miliar.

Terkait kasus ini penyidik KPK sebelumnya telah menahan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) sebagai tersangka kasus tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Tentu saja penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk kepentingan proses penyidikan.

Sementara itu, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini atau atas perbuatan para tersangka  diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. Sampai saat ini tim penyidik KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 10 miliar dari tersangka AR dan tersangka TA. KPK akan terus melakukan upaya dalam mengembalikan aset negara yang telah dirampas para pelaku koruptor.

Para tersangka dalam hal ini dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat