unescoworldheritagesites.com

JPU Gagal Buktikan Aliran Dana HerHid Ke Bentjok, Fickar: Kasus Harusnya Dihentikan! - News

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar

JAKARTA: Fakta menarik terungkap dalam sidang salah satu terdakwa kasus korupsi investasi Asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu lalu, (16/6/2021).

Mulai dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak bisa menghadirkan bukti transaksi aliran dana terkait korupsi hingga terungkap fakta jika repurchase agreement (Repo) juga sudah dibayarkan jauh sebelum munculnya kasus rasuah tersebut.

Dalam sidang tersebut para saksi yang dihadirkan JPU antara lain Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat (HerHid) dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

Seperti yang disampaikan saksi Hendrisman Rahim. Dia menyebut kebijakan investasi saham sudah dilakukan korporasi sebelum dirinya menjabat Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018. Termasuk investasi di luar saham LQ45.

"Ya boleh saja pak, karena sudah di analisa divisi investasi yang sudah dirapatkan di komite investasi secara berjenjang," ucap Hendrisman menjawab pertanyaan dari JPU.

Hendrisman pun beralasan pembelian saham di luar LQ45 itu dilakukan karena kondisi Jiwasraya kala itu sudah tidak softable lagi.

"Perusahaan kekurangan dana Rp6,7 Triliun, dan harusnya ada kewajiban pemerintah untuk menambah dana tersebut mengingat Jiwasraya adalah perusahaan milik negara (BUMN-red). Tapi pada waktu itu pemerintah tidak punya duit dan meminta kita untuk tetap menjalankan perusahaan ini supaya bisa survive tanpa melanggar undang-undang," ungkap Hendrisman.

Sehingga, kata dia, yang bisa dilakukan supaya perusahaan bisa survive tentu yang sudah disetujui para pemegang saham.

Ia juga menjelaskan di hadapan JPU bahwa prinsip berinvestasi saham itu high risk dan high return. Hendrisman pun menegaskan jika kebijakan berinvestasi saham itu tidak diambil, maka perusahaan akan bangkrut lebih cepat.

"Paska investasi tersebut, dari laporan keuangan yang setiap tahunnya saya terima memang ada naik turunnya tapi pada akhir tahun semuanya menguntungkan, pak. Menguntungkan uang, pak. Logikanya kalau nggak ada uang darimana bayar klaim pemegang polis (PP) pak. Uangnya pun ada dalam rekening Jiwasraya semua," jelasnya.

Sementara fakta berikutnya soal tidak adanya bukti transfer atau aliran dana antara Heru Hidayat maupun Benny Tjokro. JPU diketahui hanya mengajukan bukti adanya email permintaan dana namun tidak dapat memberikan bukti transfer.

Hal tersebut terungkap saat majelis hakim menanyakan bukti perkara kepada Heru Hidayat, yang turut hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.

"Email tersebut berisi tentang permintaan transfer uang. Pak Piter minta karena butuh uang, mau pinjam saya. Tapi prakteknya tidak pernah terjadi. Intinya, email tersebut kan baru permintaan tapi tidak pernah terjadi. Buktinya Pak Benny kan juga sudah membantah, mohon JPU dapat menghadirkan bukti transfernya," tandas Heru.

Hakim pun mempertanyakan bukti pengiriman uang tersebut kepada JPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat