unescoworldheritagesites.com

Sidang Sengketa Tanah, Penggugat Dan Tergugat Ajukan Kesimpulan Sidang - News

Sidang sengketa tanah di PN Jaksel mengagendakan pengajuan kesimpulan. (Suarakarya.id/Sadono)

JAKARTA: Sidang perkara sengketa tanah antara Bayu Kusumo Dewantoro (penggugat) melawan Ryza J Adam (tergugat) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021). 

Perkara sengketa tanah yang dipimpin majelis hakim Ahmad Sayuti SH MH mengagendakan penyampaian kesimpulan. Ikut mendampingi Akhmad Sahyuti,  hakim Toto Ridarto, SH MH, dan Arlandi Triyogo, SH MH. 

Sedangkan kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum RD & Associates diwakilkan Yoppe C Pakpahan.   Kuasa Hukum tergugat dari Kantor Hukum Gani Djemat & Partners: Andrias H. Nayoan, Ando Christian,  dan Billy Elanda, S.

Dalam persidangan majelis hakim langsung meminta berkas kesimpulan dari pihak penggugat maupun tergugat. Keduanya lalu menyerahkan berkas kepada majelis dalam persidangan yang sudah berlangsung selama 4 bulan ini. 

"Dari penggugat, apakah ada hal yang ingin disampaikan?" kata ketua majelis. Dijawab "Tidak ada," kata Yoppe tegas. Begitu pula hal yang sama disampaikan dari pihak tergugat.

Seusai persidangan, pihak penggugat belum bersedia memberi penjelasan menyangkut materi kesimpulan yang diserahkan ke hakim. "Kami perlu koordinasi dengan tim dulu, mas," kata Yoppe memohon pengertian awak media.

Persidangan perkara perdata terkait dengan objek sengketa berupa tanah  di Pondok Indah antara Bayu Kusumo Dewantoro (BKD) dan Ryza J. Adam (RJA) telah masuk pada agenda pengajuan Kesimpulan. Kuasa hukum RJA dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners menjelaskan pihaknya dalam Kesimpulan telah menyampaikan seluruh argumentasi hukum maupun fakta-fakta yang secara tegas membantah dalil-dalil yang diajukan oleh BKD  dalam gugatannya. Antara lain fakta bahwa RJA selaku tergugat telah menempati objek sengketa bersama dengan  keluarganya sejak tahun 1996 berdasarkan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik dan tidak pernah memberikan kuasa kepada Jesse Darmawan ataupun pihak lainnya untuk menjual objek sengketa dengan mengatasnamakan RJA, terlebih lagi menjual objek sengketa kepada Jesse Darmawan maupun BKD  dan/atau pihak lainnya. 
Selain itu disampaikan pula uraian bahwa objek sengketa pada saat ini ditempati oleh anak dan menantu dari RJA sejak tahun 2019.

 Dalam kesimpulan yang disampaikan juga kepada majelis tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen-dokumen yang digunakan dalam transaksi jual-beli objek sengketa, antara lain Akta Kuasa Menjual No. 105/2018. “Adanya dugaan tindak pidana tersebut telah dilaporkan oleh Ibu Ryza  kepada pihak Kepolisian,” ujar tim kuasa hukum RJK Billy. Sejumlah tersangka sudah ditetapkan oleh tim penyidik, yaitu Scot Donovan David Limaran, Asmadi, Kawentar B. Kasmadi, Hakim Muslim dan Jesse Darmawan. 

 Lebih jauh diungkapkan, keterangan saksi Freddy Sudasril dan Muhamad Iwan dalam persidangan tanggal 21 April 2021 menyatakan bahwa BKD merupakan karyawan Koperasi Nusantara dan saksi pernah ikut dengan penggugat saat datang melihat objek sengketa. BKD saat itu mengaku bahwa rumah mewah tersebut adalah miliknya namun tidak bisa masuk ke dalam rumah karena tidak membawa kunci. Bahkan penggugat tidak langsung masuk ke objek sengketa, melainkan mengebel dan memanggil orang yang berada di dalam rumah.  

Saksi lain, Briptu Nanang Nurgiyanto dalam persidangan tanggal 19 Mei 2021 menyatakan kepada Majelis Hakim adanya aliran dana darI Kopnus kepada BKD yang digunakan untuk membeli objek sengketa dari Jesse Darmawan. Penjelasan adanya aliran dana tersebut didasarkan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya atas Laporan Polisi yang diajukan oleh RJA.

 Selain itu, dalam kesimpulan juga dilampirkan keterangan dari Maharani Kusumawardani dan Susana Somali saat diajukan sebagai saksi dalam persidangan tanggal 9 Juni 2021. Dalam keterangannya, Maharani Kusumawardani menjelaskan bahwa sertifikat rumah yang dahulu ditempatinya telah diagunkan oleh Diah Respati kepada Koperasi Nusantara tanpa sepengetahuannya. Sedangkan Susana Somali di muka persidangan menerangkan bahwa BKD pernah datang dan melakukan pengecekan ke rumah miliknya dengan menggunakan mobil dinas Kopnus. Susana pada pokoknya  menerangkan bahwa dirinya merasa tertipu karena kesepakatan transaksi kerja sama terhadap aset miliknya ternyata dilakukan dengan transaksi penandatanganan PPJB lunas antara Susana Somali dengan Bayu di kantor Koperasi Nusantara.

Sidang selanjutnya berupa pembacaan putusan dijadwalkan 28 Juli 2021.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat