unescoworldheritagesites.com

PN Jakarta Timur Dijaga Ketat Jelang Putusan Kasus Rizieq - News

aparat berjaga-jaga di PN Jakarta Timur jelang putusan kasus Rizieq Shihab

JAKARTA: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dikawal ketat oleh aparat Kepolisian dan TNI jelang siding pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes swab virus Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor. 

Ratusan petugas TNI-Polri nampak sudah berjaga di hampir sekeliling gedung PN Jakarta Timur. Disiagakan juga sejumlah kendaraan taktis mulai dari baracuda, water cannon, mobil anoa, mobil pengurai massa (Raisa) da nada juga truk yang siap mengangkut massa. Perangkat tersebut nampak terparkir berjajar persis di halaman depan PN Jakarta Timur.

Selain itu petugas kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan yang dicurigai sebagai massa pendukung Rizieq Shihab.  Tak jarang mereka yang dicurigai diminta untuk turun dari kendaraannya dan diperiksa oleh petugas lebih lanjut. 

Semalam pun sempat terpantau puluhan pemuda-pemuda tanggung berkumpul di Cawang. Diperkirakan mereka juga pendukung terdakwa. Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma menyatakan kepolisian bakal membubarkan dan mengangkut massa pendukung eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu jika berkerumun di PN Jaktim.

"Kami amankan ke Polres (Metro Jakarta Timur). Bukan saja kerumunan, tapi tujuan utamanya datang ke PN Jakarta Timur terindikasi membuat kerusuhan, ada juga yang diamankan membawa senjata tajam," katanya, Kamis (24/6/2021).  Satria merinci sekitar 2.000 personel dikerahkan dalam pengamanan sidang vonis Rizieq Shihab.

JPU sebelumnya menuntut Rizieq 6 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Moch Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," kata JPU, Kamis (3/6/2021). Jaksa meyakini Rizieq telah menyebarkan berita bohong bahwa dirinya dalam kondisi sehat. Padahal, hasil tes usap memperlihatkan bahwa dia reaktif virus Covid-19. Atas perbuatannya itu terdakwa Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan yang sama, menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat dituntut 2 tahun penjara. "Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong," kata jaksa. Adapun dasar hukum yang digunakan, jaksa menyebutkan kalau Muhammad Hanif Alatas melanggar salah satunya Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat