unescoworldheritagesites.com

MK Tolak Uji Materi UU Cipta Kerja & UU Kekarantinaan Kesehatan - News

MK

JAKARTA: Permohonan dua pengajuan uji materil atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai  tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana permohonan a quo. Karenanya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan dua uji materil atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.

Melalui chanel Youtube MK, Selasa (29/6/2021), Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyatakan Mahkamah menolak pengujian pertama Nomor 9/PUU-XIX/2021 yang diajukan Herman Dambea.

Nasib permohonan uji materi Nomor 109/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-K-SBSI) sama dengan permohonan Herman Dambea. Salah satu dasar penolakan karena Ketua DPP (K)SBSI Prof.DR.Muchtar Pakpahan selaku pihak yang mengajukan pengujian materi telah meninggal dunia. Walaupun dalam kuasanya turut menyertakan nama Vindra Whindalis selaku Sekretaris Jenderal Organisasi, setelah dicermati majelis hakim tidak ditemukan nama Vindra selaku Sekretaris Jenderal malah justru tercantum nama Bambang Hermanto sebagai Sekretaris Jenderal pemohon.

Posisi Sekretaris Jenderal hanya berwenang untuk urusan administrasi internal organisasi. Dengan demikian, posisi pemohon dinilai Mahkamah tidak mewakili pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama pemohon selaku organisasi berbadan hukum. "Mahkamah  menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar.

                                                               Juga Ditolak

Permohonan uji materiil UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang diajukan oleh Rowindo Hatorangan Tambunan juga ditolak Mahkamah. Kendati pemohon dalam petitumnya berargumen Pasal 10 Ayat 1 UU 6/2018 bertentangan dengan UUD 1945, tetap saja tak dapat diterima MK.

Pengawal konstitusi  berpandangan lain atas apa yang tertuang dalam Pasal 10 Ayat 1 UU 6/2018, bahkan dinilai sudah tepat bahwa pemerintah pusat merupakan pihak yang berwenang untuk menetapkan atau mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Pemerintah telah mendapatkan mandat dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan bernegara termasuk dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Mahkamah dalam pertimbangannya.

Mahkamah menyatakan jika dalil pemohon mengenai Pasal 10 ayat 1 UU 6/2018 yang dinilai inkonstitusional dan karena melanggar UUD RI 1945, tidaklah beralasan menurut hokum. "Mahkamah  menolak permohonan untuk seluruhnya,"  tuturAnwar Usman.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat