unescoworldheritagesites.com

KY Minta Sidang Virtual Lebih Diperkuat Lagi - News

KY

JAKARTA: Komisi Yudisial (KY) mendorong agar persidangan darin terus dilakukan selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali para 3-20 Juli 2021. Hal itu dimaksudkan menghindari adanya pihak pencari keadilan yang merasa dirugikan.

Jubir KY Miko Ginting menyebutkan, angka aparatur peradilan yang terpapar Covid-19 saat ini begitu tinggi. Pun demikian, harus tetap bekerja memberikan pelayanan dan kepastian hukum terhadap penerima atau pencari keadilan. "Saat ini serba sulit karena di satu sisi para hakim harus bertugas untuk menjawab kebutuhan akan kepastian dan keadilan hokum, sementara di sisi lain, aspek kesehatan dan keselamatan hakim juga menjadi sangat rentan,” katanya di Jakarta, Jum'at (2/7/2021).

KY juga mengusulkan sektor hukum dan peradilan diperjelas statusnya dalam skema PPKM darurat yang dicanangkan pemerintah. Pemerintah tidak menjelaskan spesifik posisi peradilan dalam skema PPKM.

Selama ini, salah satu solusi untuk memberikan pelayanan di masa pandemi yang semakin ganas adalah menerapkan sidang virtual sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 2019 dan Perma 4 tahun 2020. "Beberapa skenario mitigasi seperti penyelenggaraan sidang secara virtual perlu kembali dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 dan No. 4 Tahun 2020," tutur Miko. Misalnya dalam perkara pidana, apabila ada permintaan terdakwa/penasihat hukum dan/atau penuntut umum dapat diputuskan bahwa seluruh atau beberapa tahapan persidangan dilaksanakan secara tatap muka.  KY berharap persidangan dapat dilaksanakan dengan kepatuhan yang sangat ketat terhadap protokol kesehatan.

Meski mendorong penetapan sidang virtual dan status peradilan sebagai hal kritikal, KY menerima saran lain tentang pelaksanaan tugas hakim di masa pandemi. Hal tersebut sesuai dengan kewenangan KY sesuai Pasal 20 ayat (2) UU Komisi Yudisial.

Selama ini sidang virtual atau daring dilaksanakan manakala terdakwa ditahan. Artinya, untuk terdakwa yang tidak ditahan belum dilakukan persidangan online. Begitu juga persidangan perkara perdata masih lebih mengandalkan sidang tatap muka. Kedua poin ini agaknya perlu dipertimbangkan mengingat belum ada tanda-tanda turun drastic penularan virus Corona.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat