unescoworldheritagesites.com

Bea Cukai Surakarta Ungkap Pembuatan Miras Merek Impor Palsu - News

Barang bukti miras berpita cukai palsu yang berhasil diungkap Bea Cukai Surakarta

SOLO: Bea Cukai Surakarta berhasil mengungkap jaringan pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras impor palsu yang dilekati pita cukai palsu. Tiga orang pelaku berhasil diamankan yakni ABM, SYT, dan SPR.

Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Sebanyak 27 botol miras impor dilekati pita cukai palsu, 1.368 botol bekas kosong dengan merek miras impor serta bahan pembuatan miras.

"Bea Cukai Surakarta berhasil mengungkap jaringan pembuatan miras impor palsu yang dilekati pita cukai impor pada Selasa (29/6/2021) lalu," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, Kamis (8/7/2021).

Lebih lanjut Budi mengatakan berdasarkan informasi yang ada, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan melakukan penjualan atau pemasaran melalui media sosial yang sudah dilakukan berulang kali. Pengungkapan jaringan ini bermula dari hasil analisa Tim Patroli Siber (Cyber Patrol).

"Petugas Unit Pengawasan Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan penindakan dan penangkapan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang di bidang cukai," jelasnya lagi.

Yaitu terkait kegiatan penjualan miras yang tanpa dilekati pita cukai yang sah dengan metode transaksi cash on delivery (COD) yang dilakukan oleh pelaku berinisial ABM. Modus yang dilakukan oleh ABM adalah dengan cara mengiklankan miras tersebut melalui halaman media sosial, dan selanjutnya pada saat transaksi penyerahaan barang oleh ABM.

Petugas Bea dan Cukai Surakarta berhasil meringkus yang bersangkutan di area Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat, ditemukan barang bukti yang menurut pengakuannya akan diantarkan kepada pembelinya sejumlah 27 botol miras impor palsu berbagai merek," paparnya.

Tim Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Dengan bekal informasi yang dihimpun dari pengakuan ABM, bahwa minuman tersebut adalah miras palsu yang diproduksi oleh rekannya sendiri dan ditempeli dengan stiker yang menyerupai pita cukai (pita cukai palsu).

Selanjutnya petugas Bea Cukai dengan gerak cepat berhasil mengamankan SYT di daerah Karanganyar. Kegiatan penindakan dilanjutkan tim kembali bergerak dan menemukan lokasi produksi atau pembuatan miras merek impor palsu tersebut, dan berhasil mengamankan SPR di tempat terpisah di daerah Kabupaten Sragen.

"Penindakan yang dilakukan ini adalah sebagai bagian upaya Bea Cukai Surakarta dalam menekan peredaran miras ilegal," katanya.

Lebih lanjut Budi mengatakan yang menjadi perhatian adalah bahwa modus penjualan miras ilegal terus berubah seperti penjualan melalui media sosial.

"Bea Cukai Surakarta akan tetap waspada walaupun dalam suasana pandemi yang masih berlangsung," katanya lagi.

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Kantor Bea Cukai Surakarta untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Bea Cukai Surakarta telah berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri di Karanganyar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat