unescoworldheritagesites.com

Demi Keadilan, Djuyamto SH MH Kabulkan Praperadilan - News

hakim Djuyamto SH MH

JAKARTA: Permohonan praperadilan menjadi salah satu alat kontrol dalam pelaksanaan proses hukum suatu perkara. Praperadilan bisa pula menjadi “memerintahkan” penyidik untuk terus melanjutkan penyidikannya. Atau praperadilan “mementahkan” hasil kerja penyidik yang sesungguhnya belum memenuhi unsur.

Hal seperti itulah yang kurang lebih terjadi dalam permohonan praperadilan yang diajukan Ghozali bin Asmad dan Taslimah bin Asmad. Karenanya, permohonan praperadilan yang diajukan kedua pemohon diwakili penasihat hukum Dr Hanan Soeharto SH MH dengan kawan-kawan (dkk) terhadap Polres Jakarta Utara dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Djuyamto SH MH, Rabu (4/8/2021).

Djuyamto yang juga Humas PN Jakarta Utara pun memerintahkan penyidik atau Polres Jakarta Utara melanjutkan penyidikan atas tindak pidana yang dilaporkan kedua pemohon praperadilan. Pasalnya Djuyamto menilai bahwa termohon sesungguhnya sudah memperoleh bukti sebagai sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yaitu telah ditemukannya alat bukti surat maupun bukti saksi.

Ghozali bin Asmad dan Taslimah bin Asmad sebelumnya melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP dengan terlapor Tony Surjana dan Jhony Surjana sesuai yang tercatat pada LP Nomor: 559/K/III/2014/PMJ/RESJU tgl 18 Maret 2014. Namun kemudian termohon menghentikan penyidikan terkait laporan tersebut dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, faktanya dan sebagaimana didalilkan para pemohon sudah cukup bukti untuk menindaklanjuti laporannya sampai ke pengadilan (disidangkan).

Kedua pemohon tentu saja berkeberatan atas tindakan termohon yang menghentikan penyidikan terhadap laporannya. Para pemohon menilai dalam tahap penyelidikan pun sudah ditemukan bukti permulaan akan adanya unsur tindak pidana dan terlapor diduga pula sebagai pelakunya. Terbukti, dalam Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) disebutkan pula status terlapor Tony Surjana dan Jhony Surjana sebagai tersangka. Dengan demikian atau telah disebutkannya status terlapor sebagai tersangka, maka menjadi tidak cukup alasan hukum termohon untuk menyatakan lagi belum memperoleh cukup bukti.

Atas pertimbangan itu pula, hakim Djuyamto SH MH dengan tegas memerintahkan termohon (Polres Jakarta Utara) untuk melanjutkan penyidikan atas tindak pidana yang diduga dilakukan Tony Surjana dan Jhony Surjana atau yang dilaporkan sebelumnya oleh para pemohon ke Polres Jakarta Utara.

Menanggapi putusan hakim Djuyamto SH MH itu, penasihat hukum termohon enggan mengomentarinya. Sedangkan penasihat hukum pemohon Dr Hanan Soeharto SH MH mengapresiasi putusan permohonan praperadilan yang diajukannya. Dia menyebutkan masih banyak hakim yang memutuskan suatu perkara, termasuk praperadilan, dengan hati nurani, yang mengedepan rasa keadilan dan kebenaran. Sebab, menurutnya, jarang-jarang praperadilan dikabulkan oleh hakim dengan berbagai alasan. Maka itu dia merasa putusan praperadilan yang diajukan menjadi angin segar bagi pihaknya dan pada penegakan hukum itu sendiri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat