unescoworldheritagesites.com

Penyitaan Tidak Sah, Namun Sebagian BB Sudah Dilelang - News

barang bukti mobil yang sudah dilelang Kejaksaan Agung

JAKARTA: Sebagian barang bukti (BB) yang telah disita Kejaksaan agung terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya kini digugat oleh dua orang yakni Dicky Tjokrosaputro dan Retno Sianny Dewi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 26 Juli 2021 lalu. Namun tergugatanya tidak hyanya Kejaksaan Agung tetapi juga Benny Tjokrosaputro, Nicholas Tan kuasa penjual PT. Duta Regency Karunia dan PT Colliers International.

Penggugat menyebutkan tergugat I (Kejaksaan Agung) dan tergugat IV (PT Colliers Dalam laman atau situs resmi PN Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2021),  pun dipublis bahwa PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat.

"Menyatakan cacat hukum/tidak mempunyai kekuatan hukum/tidak sah penyitaan terhadap aset milik para penggugat terhadap 34 unit apartemen milik penggugat I dan 6 unit apartemen milik penggugat II yang tercantum dalam amar putusan angka 5 mengenai barang bukti dalam Putusan Perkara Pidana No. 29/Pid.Sus.TPK/2020/PN. Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 halaman 26 butir 6 oleh Tergugat I Jo Penetapan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 74/Pen.Pid.Sus/TPK/IV/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 03 April 2020 Jo Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor : PRINT-69/F.2/FD.2/04/2020 tanggal 14 April 2020," demikian di situs PN Jakarta Selatan.

Sebagian barang bukti terkait korupsi Jiwasraya ini sudah dilelang Kejaksaan Agung. Namun belum dapat dipastikan apakah ada atau tidak barang-bukti yang dilelang tersebut termasuk barang bukti yang tidak sah secara hukum penyitaannya.

Selain barang bukti itu, dalam amar putusan itu juga disebutkan jika tergugat I (Kejaksaan Agung) dihukum untuk membayar materil dan immateril yang kalau dijumlah sebesar Rp292 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat