unescoworldheritagesites.com

Bupati Ditahan KPK, Roda Pemerintahan Di Banjarnegara Dijamin Lancar - News

Ganjar Pranowo. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA: Roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Banjarnegara dijamin tidak bakal terganggu, meskipun Bupati Budhi Sarwono, kini menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan dalam waktu dekat dirinya akan menemui Wakil Bupati (Wabup) Banjarnegara, Syamsudin. Hal itu untuk memastikan, roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terkendala.

"In syaa Allah besok atau lusa saya akan ke Banjarnegara untuk briefing," kata Ganjar saat ditemui usai bersepeda di daerah lereng Gunung Merapi, DIY, Minggu (5/9/2021).

Ganjar mengaku, sudah menghubungi Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin, tidak lama setelah KPK menahan Budhi Sarwono. Ia meminta Wakil Bupati untuk segera melakukan konsolidasi dan mengumpulkan seluruh OPD di Kabupaten Banjarnegara.

"Saya sudah minta ke Wakil Bupati agar segera melakukan konsolidasi di pemerintahannya. Kalau tidak salah hari ini, mereka akan rapat. Saya minta pemerintahan tidak boleh terganggu. Terus layani masyarakat dengan baik," kata Ganjar.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Budhi Sarwono tersebut, merupakan pengingat kepada seluruh kepala daerah dan pejabat publik. Menurut Ganjar, peristiwa itu diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tetap menjaga integritas.

"Saya mengingatkan kembali, dan tidak akan pernah bosan seperti waktu pelantikan saat itu, reformasi birokrasinya, jaga integritasnya, dan tidak ada lagi cerita-cerita soal pungli, korupsi, hadiah-hadiah yang diberikan kepada pejabat. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat semuanya," tegasnya.

Seperti diketahui, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui Budhi diduga mendapatkan fee Rp2,1 miliar dalam kasus tersebut.  Selanjutnya, KPK menahan Budhi Sarwono bersama seorang tersangka lain dari pihak swasta, seperti dalam keterangan pers hari Jumat (3/9/2021) malam.

Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat