unescoworldheritagesites.com

BB Kejahatan Boleh Berbeda Jauh, Tetapi Vonis Hakim Sama Saja - News

Ketua Majelis Hakim Benny Oktavianus SH MH saat bacakan amar putusan

JAKARTA: Majelis hakim boleh saja sama, golongan (1) narkotikanya sama pula tetapi tidak berarti hukumannya sama. Untuk kasus narkotika walau sama-sama memiliki atau pengedar, jika volume atau berat barang bukti (BB) narkotikanya berbeda jauh maka lazimnya akan berbeda jauh pula hukumannya.

Tidak demikian yang terjadi terkait kasus Elga Mutiara Oktami dengan Rajahak Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (6/9/2021). Kendati milik atau barang bukti terkait kejahatan  berupa narkotika jauh sekali perbedaannya, Rajahak Ramadhan hanya miliki puluhan gram sementara Elga Mutiara Oktami ribuan gram alias kiloan hukuman mereka sama persis beratnya, baik hukuman (badan) maupun denda dan subsidernya.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," demikian Ketua Majelis Hakim Benny Oktavianus SH MH saat bacakan amar putusan terhadap terdakwa Rajahak Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (6/9/2021). Barang bukti narkotika jenis shabu yang puluhan gram dirampas untuk dimusnahkan.

Hukuman sama persis lamanya di dalam bui dan denda atau subsidernya dijatuhkan majelis hakim sama pimpinan Benny Oktavianus SH MH kepada terdakwa Elga Mutiara Oktami dalam sidang terpisah secara virtual tersebut.

"Saudara terdakwa kamu dihukum 12 tahun penjara didenda Rp1 miliar atau subsider satu tahun kurungan ya. Ancaman pasal yang terbukti terdakwa langgar sesungguhnya pidana mati, tetapi karena kamu masih muda cukup dijatuhi hukuman 12 tahun," kata Benny Oktavianus.

Barang bukti narkotika ganja  gorila yang diselundupkan ke Indonesia ribuan gram atau satu kilogram lebih dirampas untuk dimusnahkan. Atas putusan ringan terhadap Elga Mutiara Oktami, JPU Melda Siagian SH yang mengikuti sidang tidak menunjukan respon menerima atau menolak putusan tersebut. Majelis hakim sendiri tidak menanyakan bagaimana sikap pembela maupun JPU terhadap putusan tersebut. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat