unescoworldheritagesites.com

Jampidum Kejaksaan Agung Lakukan Terobosan Dalam Penanganan Perkara - News

Jampidum Kejaksaan Agung

JAKARTA: Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, membuat terobosan bagus dalam penanganan perkara tindak pidana umum (pidum). Jika hal ini bisa dipertahankan, apalagi ditingkatkan kemanfaatannya ke depan, niscaya para pencari keadilan akan merasa tertolong oleh kebijakan Jampidum yang dikenal cerdas dan bijak dalam hal pengwujudan rasa keadilan bagi khalayak tersebut.

Sebab, dengan adanya aplikasi update perkara ini, percari keadilan yang selama ini harus "pusing"  mencari tahu sudah tahap apa perkaranya selanjutnya akan dengan mudah dapat dengan mengetahui tahapan penanganan tersebut. Aplikasi Case Management System (CMS) Publik dan Dashboard CMS tujuannya memberikan update atau perkembangan informasi terbaru secara real time kepada masyarakat mengenai perkara yang sedang ditangani oleh Jampidum.

Seorang pencari keadilan mengapresiasi terobosan yang dilakukan Jampidum pada Kejaksaan Agung tersebut. Dia menilai, hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk terus berkembang seiring dengan digitalisasi modern, sambil terus mengedepankan prinsip transparansi public sekaligus demi keadilan dan kebenaran.

 “Cukup dengan mengeklik alamatnya, maka publik bisa langsung memantau semua kasus yang tengah ditangani Jampidum. Ini menunjukkan Kejaksaan kita yang terus berinovasi seiring dengan digitalisasi, sambil terus mengedepankan prinsip Kejaksaan yang transparan dan bekerja profesional,” ujar Taufik, pencari keadilan, di Jakarta, Selasa (7/9/2021)

Dia juga menyebut bahwa transparansi publik dalam penanganan kasus di Kejaksaan adalah kunci utama agar rasa keadilan bisa terus terjaga. “Transparansi memang harus menjadi fokus utama di Kejaksaan. Ini penting agar rasa keadilan di masyarakat bisa terjaga. Karena kita semua jadi bisa mengawasi langsung proses yang tengah dijalani. Kalau dipermudah seperti ini, maka tentu akan sejalan dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan. Hal-hal seperti ini yang memang perlu dijaga dan dikembangkan oleh setiap instansi pemerintah,” harap Taufik.

Namun dia berharap pucuk pimpinan Pidum di Kejaksaan Agung agar lebih peka lagi memonitor penanganan-penanganan perkara pidum di mana saja. Termasuk terkait eksekusi yang kerap kali terbengkalai. Dia menilai tidak selamanya seseorang terpidana yang menjadi DPO karena dia licik, lihai dalam melakukan aksinya. Tidak tertutup pula kemungkinan hal itu dapat dilakukan berkat adanya kerja sama dengan oknum-oknum eksekutor atau pimpinan di Kejaksaan.

“Maka harapan saya, yang baik ini semoga tetap dapat dipertahankan terlebih kalau bisa semakin ditingkatkan demi pelayanan terhadap para pencari keadilan. Bekerjalah secara sistematis. Artinya, seseorang yang diperadilan tingkat pertama dibebaskan, perlu tetap dicekal agar jangan sampai melarikan diri ke luar negeri manakala putusan kasasinya dia dihukum,” tuturnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat