unescoworldheritagesites.com

Buronan Terus Diburu, Terpidana Robianto Idup Tak Dieksekusi - News

terpidana Joko Sutrisno setelah diamankan

JAKARTA: Nyaris tiada habis-habisnya tersangka atau terpidana buron ditangkapi tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Apakah sedemikian banyak tersangka atau terpidana dapat meloloskan diri hingga menelantarkan proses hukumnya selama ini. Atau diberi peluang dulu baru kemudian diburu setelah dalam batas-batas waktu tertentu.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap terpidana korupsi di Kemendiknas 2009, Selasa (7/9/2021). Dr Joko Sutrisno yang korupsi dana  Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas 2009 diringkus saat berada di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah.

Di pihak lain, tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejati DKI Jakarta tidak kunjung menjebloskan ke dalam bui terpidana Robianto Idup yang  perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap sejak akhir tahun lalu. Apakah ditunggu kabur dulu dia lalu masukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) bahkan red notice baru kemudian diburu Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan, Kejati DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Agung?

Joko Sutrisno berusia 62 tahun merupakan buronan Kejati DKI Jakarta yang selama ini dicari keberadaannya. “Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559 K/ Pid.Sus / 2012 tanggal 18 Oktober 2021, terpidana Joko Sutrisno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII Tahun 2009 dan Pameran SMK tahun 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional. Dr Joko Sutrisno dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan,” kata Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak,  Selasa (7/9/2021).

Atas perbuatannya, Joko Sutrisno melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.838.123.000,” ungkap Leonard.

Sebelumnya Joko berulangkali dipanggil Kejati DKI Jakarta, akan tetapi terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang DPO.  “Rencananya pada hari ini Rabu (8/9/2021) terpidana Joko akan dibawa ke Jakarta untuk dijebloskan ke jeruji besi,” ujar Leonard.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat