unescoworldheritagesites.com

KPK Nilai Hakim-hakim Patuh Laporkan Harta Kekayaan - News

MA

JAKARTA: Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan banyak penyelenggara negara yang salah paham terkait aturan melaporkan harta kekayaan. Para penyelenggara banyak yang mengira Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) diserahkan hanya sebelum dan akhir masa jabatan.

"Pemahaman kita kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah. Itu memang tidak salah, ada Pasal 5 ayat 3 disebutkan pelaporan LHKPN dilaksanakan sebelum dan setelah menjabat," kata Firli. Hal itu karena ayat dua dalam pasal yang sama menyatakan LHKPN diserahkan selama masa jabatan berlangsung. "Dilaksanakan ada tiga kali, tiga item. sebelum, selama, dan setelah," tutur Firli menambahkan.

Firli menekankan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan hartanya sebelum menjabat setiap tahunnya selama menjabat dan setelah menjabat. "Jadi kalau KPK minta selamanya (menjabat) ya tolong dipenuhi," tutur Firli.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan  juga mengingatkan bahwa sebanyak 95% atau hampir semua penyelenggara negara di Indonesia tidak akurat menyampaikan harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN. “Masih banyak harta yang disembunyikan atau tidak dilaporkan oleh para penyelenggara negara. Harta yang disembunyikan umumnya berupa tanah, bangunan, rekening bank, dan investasi lainnya,” kata Pahala. Dia menyatakan pihaknya harus lebih jeli menelusuri aset para penyelenggara untuk mencegah adanya harta yang disembunyikan.

Salah satu caranya dengan menelusuri dan memeriksa rekening penyelenggara negara dan keluarganya untuk perbandingan kekayaan sesungguhnya yang dimiliki penyelenggara negara.  "Pemeriksaan ini membuat kita lebih aktif ke beberapa stakeholder untuk melakukan cek bahwa yang namanya 'A' dengan keluarga istrinya ini, anaknya yang sudah dewasa ini ini, apakah punya rekening di bank, nanti otomatis semua bank yang punya rekening itu akan melaporkan lengkap dengan isinya," ungkap Pahala.

Pahala mengungkap adanya kabar baik dari kelompok yudikatif yang  hanya ada dua institusi, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Sudah hampir semua pejabat dari dua instansi ini, terutama MA yang membawahi sekitar 8 ribu hakim, melaporkan LHKPN. “Sudah hampir 100 persen. Jadi sekali lagi kami apresiasi dari kelompok yudikatif," ujar Pahala.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat