unescoworldheritagesites.com

Tim Penyidik Terus Berburu Aset Para Tersangka Terkait Dugaan Kasus Korupsi Asabri - News

aset tersangka kasus Asabri

JAKARTA: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, tepatnya jaksa-jaksa di Jampidsus, saat ini tidak hanya berburu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Para penyidik juga berburu asset para tersangkanya.

Satu persatu asset tersangka yang tadinya diduga berusaha disembunyikan akhirnya dapat dideteksi para penyidik yang cermat dan jeli. Aset yang diduga bersumber dari hasil kejahatan itu disita. Tujuannya tiada lain untuk menutupi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 triliun.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak, Kamis (23/92)2021), Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan  penyitaan atas aset milik tersangka TT berupa empat (4) bidang tanah dan bangunan dengan luas seluruhnya 26.765 M2.

Penyitaan empat bidang tanah dan  bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Kota Tanjung Pinang.

Aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka TT yaitu : satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

Satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti. Berikutnya satu  bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti. Satu  bidang lagi  tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

Leonard Simanjuntak menyebutkan terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara dalam proses hukum selanjutnya. Sampai saat ini nilai asset yang disita masih kecil dibandingkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat