unescoworldheritagesites.com

PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka DJ - News

PN Jakarta Utara

JAKARTA: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melalui hakim tunggal Hotnar Simarmata SH dalam putusannya menolak permohonan praperadilan kasus pencabutan barang orang lain yang diduga dilakukan tersangka DJ di salah satu plaza di Jakarta Utara, Senin (27/9/2021).

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hotnar Simarmata saat membacakan putusannya di PN Jakarta Utara, Senin (27/9/2021).

Selain dalil-dalinya tidak dapat dibuktikan pemohon dalam persidangan, alasan Hotnar Simarmata menolak praperadilan pemohon karena prosedur yang diamanatkan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi termohon Polres Jakarta Utara dalam menetapkan DJ sebagai tersangka.

“Semua prosedur  sudah dipenuhi termohon Polres Metro Jakarta Utara sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka. Artinya apa yang dilakukan termohon telah sesuai dengan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Keputusan MK No 21 tahun 2014,” kata Hotnar Simarmata.

Dalam uraiannya, Hotnar Simarmata menjelaskan kasus ini berawal dari laporan pihak PT RLS atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 404 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP yang diduga dilakuan DJ.

Laporan tersebut  selanjutnya ditindaklanjuti oleh termohon dengan menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penyelidikan serta rencana penyelidikan. Berikutnya aparat Polres Jakarta Utara melakukan klarifikasi dan interogasi bahkan dilanjutkan dengan gelar perkara. “Gelar perkara itu menyimpulkan bahwa dari hasil penyelidikan dapat ditingkatkan ke penyidikan yang kemudian diterbitkan surat penyidikan hingga surat tugas,”  tuturnya.

Termohon kemudian menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Disusul P 19 dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Di tahap penyidikan pun, terangnya, termohon sudah melakukan pemanggilan saksi hingga ahli. Termasuk memanggil pemohon sebagai saksi. Berita acara penyitaan barang bukti juga telah mendapat persetujuan dari pengadilan.

Selain itu, katanya, termohon membuat surat pemberitahuan penetapan tersangka dan telah dikirim ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Termohon menerbitkan surat panggilan kepada pemohon sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka pula. Selanjutnya berkas perkaranya dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Berdasarkan bukti – bukti yang diajukan, tutur hakim, sebelum pemohon ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah memiliki paling sedikit  dua alat bukti yang sah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. “Penetapan status pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Keputusan MK No. 21 tahun 2014,” ujar Hotnar.

Penasihat hukum pemohon JK Parolis SH  menyebutkan pihaknya memfokuskan diri menghadapi kasus dugaan pidana yang dilakukan kliennya itu di persidangan selanjutnya. “Kami tentu saja siap menghadapi persidangannya berikutnya,” katanya usai sidang.

Menurut dia, salah satu caranya yakni dengan mengajukan saksi – saksi yang meringankan atau ade charge. “Juga akan membuka fakta dan bukti yang selama ini masih tersembunyi,” tuturnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat