unescoworldheritagesites.com

Ketua KPK Firli Bahuri: Roh Pancasila Halau Bahaya Laten Korupsi - News

Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA:  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan Hari Kesaktian Pancasila telah diuji dan teruji menyelamatkan bangsa dari bahaya laten korupsi di Indonesia. Roh dari kesaktian Pancasila dibutuhkan untuk menangani laten korupsi yang sifatnya mirip-mirip Covid-19, berevolusi, bermutasi dan beradaptasi hingga dapat terus hidup dari masa ke masa.

Hal itu dilontarkan Firli Bahuri menyambut Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober,  Jumat (1/10/2021), di Jakarta. Dia mengatakan, tanpa harus mengubah fundamentalnya, roh Pancasila terbukti mampu memberikan kekuatan bagi bangsa ini dalam menghadapi tantangan, dinamika serta ragam persoalan negara sejak zaman dulu hingga saat ini.

Termasuk menghadapi bahaya laten korupsi yang dinilai lebih buruk dan jahat dari laten komunis. Korupsi yang telah berurat akar di Indonesia merupakan permasalahan besar yang menjadi penghalang utama pergerakan segenap eksponen bangsa dalam mewujudkan tujuan bernegara. “Pancasila sebagai ideologi sakti, seyogianya menjadi landasan hidup dan kehidupan sebagai salah satu bagian dari bangsa Indonesia. Dengan begitu, bahaya laten korupsi lambat laun tidak akan menjadikan manusia Indonesia berperilaku koruptif,” kata Firli.

Dia mengingatkan siapa pun yang melakukan korupsi, adalah pengkhianat Pancasila, mengingat korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan yang bertentangan dengan setiap prinsip atau asas dalam lima butir Pancasila. Dengan meyakini dan mengamalkan nilai ketuhanan yang maha esa maka akan menjaga perilaku setiap warga negara dan selalu menjauhi perbuatan buruk termasuk korupsi. “Kita juga tidak akan  berperilaku koruptif dan korupsi, karena kita memahami hak-hak orang lain. Kita tidak akan mengambil yang bukan hak, dengan begitu kita menjadi manusia yang adil dan beradab, sesuai dengan butir kedua Pancasila,” tuturnya.

Dengan menjadi manusia yang adil dan beradab, Firli meyakini sila ketiga, yakni Persatuan Indonesia akan terwujud. Sila tersebut menjadi kekuatan bagi segenap bangsa Indonesia dalam perang badar melawan korupsi, kejahatan kemanusiaan yang daya rusaknya bukan sekadar merugikan keuangan semata, namun dapat menghancurkan tujuan bernegara dan masa depan bangsa.

Firli mengatakan seluruh insan KPK telah menjadikan kesaktian Pancasila sebagai energi terbarukan yang tidak akan pernah habis mengakselerasi percepatan penanganan laten korupsi di Indonesia. Seluruh ASN yang bertugas di KPK wajib menjiwai Pancasila saat menjalankan tugas dan kewajiban.

“Kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, selalu kami kedepankan. KPK selalu berpedoman teguh terhadap nilai-nilai Pancasila agar tetap istikamah, independen agar terbebas dari rongrongan dan pengaruh paham-paham tertentu serta kekuasaan apa pun dalam melaksanakan tugas yang diberikan negara dan rakyat Indonesia sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di NKRI demi Indonesia bebas korupsi,” kata Firli menegaskan.

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan seluruh terpidana termasuk kasus korupsi berhak mendapatkan remisi, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan kewenangan melakukan pembinaan sepenuhnya ada di Kemenkumham. Dalam hal pemberian remisi, KPK hanya memberikan rekomendasi jika diminta oleh lembaga pemasyarakatan atau Ditjenpas terkait status justice collaborator (JC) narapidana kasus korupsi yang ditanganinya. "Rekomendasi itu menjadi bahan acuan Ditjenpas untuk memberikan remisi, itu di luar kewenangan KPK," kata Alex. KPK tidak bisa melarang Kemenkumham untuk tidak memberikan remisi kepada narapidana tertentu lantaran sudah bukan domain lembaga antikorupsi sebagai penegak hukum.

MK menyatakan semua terpidana, termasuk koruptor, yang sedang menjalani masa pemidanaan di lapas berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan. Namun, karena tidak berwenang mengadili peraturan pemerintah (PP), MK tidak mencabut PP 99 Tahun 2012 yang melarang remisi ke koruptor. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat