unescoworldheritagesites.com

Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 279 Kg Ganja Jaringan Aceh - News

Foto: Istimewa.

JAKARTA: Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja 279 kilogram siap edar jaringan lintas provinsi asal Sumatera yang akan di distribusikan ke Jakarta dan Jawa Barat (Bandung),  Jumat 24 September 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di daerah Palmerah, Jakarta Barat.

“Polisi mengamankan truck tronton yang berisi 279 Kg narkoba jenis ganja kering siap edar di daerah Jalan Raya Padang, Sumatera Barat. Ditangkap 4 orang tersangka berinisial SD (45) dan FRN (37) merupakan sopir truck, AA (26) sebagai penerima ganja, M (29) sebagai pengendali yang sedang menjalani proses hukuman di Lapas daerah Jawa Barat,” ujar Yusri di Polres Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).

Menurut Yusri, penangkapan setelah tim bergerak menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera (diduga Aceh) menuju Jakarta.

“Tersangka SD (45) dan FRN (37), kedua pelaku berprofesi sebagai sopir truck yang bertugas bergantian membawa narkoba jenis ganja kering siap edar ke Jakarta dan Bandung,” kata Yusri

Dari pengakuan tersangka yang sudah diamankan diperoleh informasi bahwa 3 karung narkotika jenis ganja dengan berat brutto 279 Kg akan dikirimkan ke daerah Jawa Barat.

Tim bergerak melakukan control delivery dan berhasil diamankan seorang pelaku berinisial AA saat hendak mengambil ganja mengendarai sebuah mobil di pinggir Jalan Cut Mutia Kel Margahayu RT 02/011 Kec Bekasi Timur, Jawa Barat, 28 september 2021.

“Tersangka AA bertugas sebagai penerima narkotika jenis ganja siap edar. Dari keterangan tersangka AA mengambil ganja kering siap edar atas perintah dari M (29) yang menjalani proses hukum di daerah lapas di Jawa Barat,” paparnya.

Kami juga menerima keterangan dari pelaku telah mengakui sudah menjemput narkotika jenis ganja sudah sebanyak 2 kali dan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kali.

“Pelaku menerima upah dalam sekali penjemputan sebesar Rp 16 juta,” imbuh Yusri.

Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 1.395.270 jiwa anak bangsa terselamatkan.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat