unescoworldheritagesites.com

Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Kasus Penembakan Anggota FPI - News

PN Jakarta Selatan

JAKARTA: Persidangan kasus dugaan penembakan terhadap empat anggota eks ormas FPI di dalam mobil di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek langsung berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi. Tidak ada nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan maupun penasihat hukumnya Henry Yosodiningrat atas surat dakwaan JPU.

Henry meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya pekan depan. “Kami tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan," ujar Henry, di PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Kendati demikian, terdapat catatan penting terkait latar belakang sehingga peristiwa itu terjadi yakni, berawal dari tidak hadirnya eks petinggi ormas FPI Rizieq Syihab dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Kedua terdakwa, kata Henry, dihadang dan diancam oleh korban. "Perlu dilihatnya bahwa kedua terdakwa dihadang,  diancam, dan mengalami kekerasan. Kaca mobilnya dipecah, ditembak, mobilnya dibacok-bacok, diancam senjata tajam dan senjata api. Selanjutnya ya terjadilah peristiwa penembakan," ungkapnya.

Henry mengatakan terdakwa dalam kondisi mengalami tekanan ketika peristiwa itu terjadi. Terdakwa dalam posisi dicekik. "Ada juga yang mukulin, ada yang rampas senjata. Senjatanya bukan mengarahkan, tetapi tangannya ditarik-tarik. Jadi kenapa dia concern untuk mempertahankan senjata, bukan melawan, bukan memukul, karena senjata itu mengancam, menentukan hidup dan mati seseorang," tuturnya.

Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dipersalahkan JPU telah melakukan tindakan pembunuhan serta penganiayaan terhadap empat anggota eks ormas FPI di dalam mobil, di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Atas perbuatan itu keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

Polda Metro Jaya mengambil tindakan antisipasi secara tertutup dengan memerintahkan terdakwa Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Ipda Elwira Priadi Z (almarhum meninggal dunia akibat kecelakaan), kemudian saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi Ismanto, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, dan Bripka Guntur Pamungkas memantau simpatisan Rizieq yang berada di perumahan The Nature Mutiara Sentul Bogor. Hal itu sesuai Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas 9769/12/2020/SubditIII/Resmob tertanggal 5 Desember 2020 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/5626/XII/Ditreskrimum tertanggal 5 Desember 2020.

Menggunakan tiga unit mobil berangkat ke lokasi pada pukul 21.00 WIB, dan tiba sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu (6/12/2020). Setelah satu jam berselang, mereka memantau dan membuntuti 10 unit mobil Rizieq yang keluar dari perumahan The Nature Mutiara Sentul Bogor, menuju ke arah pintu tol Sentul 2.

Pada proses pemantauan itu, terlihat satu unit mobil jenis Pajero berwarna putih bergerak lurus ke arah Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya, mobil itu diikuti oleh mobil Avanza yang dikemudikan oleh saksi bernama Bripka Guntur Pamungkas. Sementara, dua mobil polisi membuntuti sembilan mobil rombongan Rizieq lainnya.

Terdapat dua mobil Avanza dan Chevrolet Spin yang dikendarai anggota FPI disebut berupaya menghalangi mobil anggota polisi. Mobil Avanza itu menyerempet dan menyenggol mobil yang ditumpangi terdakwa dan saksi, di Jalan Interchange Karawang, sekitar pukul 00.30 WIB. Mobil anggota Polri mengejar mobil Avanza yang melakukan penyerempetan. Namun, ketika melakukan pengejaran tiba-tiba mobil Chevrolet Spin yang dikendarai anggota FPI lainnya memepet dan menghentikan mobil anggota Polri.

Empat anggota FPI turun dari dalam mobil sambil menenteng senjata tajam dan melakukan penyerangan, membacok kap mobil serta kaca bagian depan. Merespon tindakan itu, saksi Bripka Faisal Khasbi Alaeya menurunkan kaca mobil dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak satu kali ke arah udara. Hal itu justru dibalas dengan tembakan sebanyak tiga kali dari kelompok anggota FPI, mengenai kaca mobil polisi. Polisi membalas tembakan itu sehingga mengenai dua anggota FPI atas nama Faiz Ahmad Syukur dan Andi Oktiawan.

"Anggota FPI bernama Faiz Ahmad Syukur terkena tembakan pada bagian lengan kiri sisi belakang. Orang kedua anggota FPI yang terkena tembakan bernama Andi Oktiawan pada punggung sisi kiri," demikian  JPU dalam surat dakwaannya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat