unescoworldheritagesites.com

Terjaring OTT, KPK Jebloskan Bupati Kuansing Ke Tahanan - News

Bupati Kuansing Andi Putra

JAKARTA: KPK yang memboyong Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Jakarta setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin perkebunan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar pada Senin (18/10/2021), selanjutnya bakal dijebloskan ke dalam tahanan.

Hal itu dibenarkan Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (20/10/2021). Masa penahanan tentu saja 20 hari ke depan yang kemudian bisa diperpanjang dan diperpanjang lagi.

Ali Fikri menyebutkan, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit. Penetapan tersangka terhadap Andi Putra dan Sudarso dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Andi Putra dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap dalam OTT sehari sebelumnya.

Pihak PT Adimulia Agrolestari sendiri tengah mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Namun, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Untuk itu, Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi. Hal ini dilakukan, supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Dalam sebuah pertemuan, Andi menyampaikan kebiasaan untuk mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar. Sudarso menyetujui syarat tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan kronologis penangkapan keduanya. Pada Senin (18/10) kemarin, KPK melakukan serangkaian penangkapan sebanyak delapan orang di wilayah Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Delapan orang itu yakni, Bupati Kuantan Singingi Andi Putra; Ajudan Bupati Kuantan Singingi Hendri Kurniadi; Staf Bagian Umum Persuratan Bupati, Andri Meiriki; Supir Bupati, Deli Iswanto;  General Manager PT. Adimulia Agrolestari Sudarso. Kemudian, Senior Manajer PT AA, Paino; Supir PT AA, Yuda; Supir, Juang.

Berawal dari tim satuan tugas KPK mendapatkan informasi Bupati Andi Putra akan mendapatkan suap terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha/HGU dari perusahaan swasta. Selanjutnya, hasil penyelidikan tim dilapangan bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuantan Singingi.

Kemudian pada Senin (18/10) pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi Sudarso bersama Paino diduga membawa uang untuk diserahkan kepada Bupati Andi Putra. Uang itu, diserahkan keduanya di rumah pribadi Bupati Andi Putra. Namun, setelah 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari rumah pribadi Andi Putra. "Setelah itu beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR (Sudarso), PN (Paino), YG dan Juang di Kuansing," katanya.

Tim KPK pun memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati Andi Putra. Selanjutnya, tim KPK ingin menangkap Bupati Andi Putra. Namun, ketika itu tak menemukan Andi Putra. "Diperoleh Informasi AP (Andi Putra) berada di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru, namun AP tidak berada ditempat," ucap Lili.

Mencari keberadaan Andi Putra, tim satgas KPK meminta bantuan keluarga sang Bupati untuk bekerjasama. "Tim KPK meminta pihak keluarga AP (Andi Putra) untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau," kata Lili. Tim Satgas KPK sempat menunggu Andi Putra di Polda Riau hingga yang bersangkutan menyerahkan diri.

Wakil Ketua KPK Pinta Uli maupun Ali Fikri  memastikan bahwa penangkapan dan penahanan Andi berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perizinan perkebunan. Kekayaan Andi Putra berdasarkan LHKPN termasuk cukup banyak. Dalam pelaporan terkini pada 2020 saat berhenti sebagai anggota DPRD Kuansing per 30 September 2021, sebagaimana diakses dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta Andi mencapai Rp3,7 miliar atau Rp3.724.520.000.

Harta tersebut terdiri atas 7 bidang tanah dan 1 rumah dan tanah. Dia mempunyai tanah seluas hingga 30 ribu meter persegi di Kuansing. Apabila ditaksir, total harta tanah dan bangunan Andi mencapai Rp3,15 miliar. Dia tercatat memiliki jeep tahun 2012 seharga Rp320 juta, motor Yamaha Motor Solo tahun 2018 seharga Rp40 juta dan mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp500 juta.

Andi tidak memiliki harta bergerak lain maupun surat berharga. Namun dia tercatat memiliki utang Rp285.480.000. Kini, Andi terjerat korupsi izin perkebunan. Sampai saat ini, tim masih melakukan pedalaman atas kasus tersebut. Pihak KPK berjanji akan menjelaskan secara lengkap dan rinci kasusnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat