unescoworldheritagesites.com

Diduga Lakukan PMH, Hakim Diminta Hukum PT ETI - News

advokat Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL

JAKARTA: Mengingkari atau melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tidak mau bayar biaya demurrage, PT Enviromate Technologi International (ETI) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebesar Rp 566 juta oleh PT Farika Steel (FS). Padahal, apa yang dilakukan PT FS merupakan suatu kebijakan penyelamatan. Sayangnya tidak direspon secara baik oleh PT ETI.

Oleh karena itu, penasihat hukum PT FS yang dinakhodai Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBl dengan anggota tim Syamsudin H Abas SH, Samuel Septiono Ginting SH MH, Harun Julianto C Sitohang SH MH CLA dan Norma Susanti SH meminta agar Ketua Majelis hakim Sutopo Mulyono SH MH didampingi Agus Darwanta SH MH dan Djuyamto SH MH agar berkenan memutuskan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Kami meminta agar majelis hakim menyatakan PT ETI sebagai tergugat telah melakukan PMH yang merugikan penggugat PT FS, menghukum tergugat membayar baik kerugian materiil maupun immateriil sebesar Rp 566 juta yang menurut hukum harus dibayar secara tunai dan kontan terhitung sejak gugatan berkekuatan hukum tetap dan menghukum turut tergugat PT Pelayaran Biwin Indah Lestari (PBIL) untuk tunduk pada isi putusan,”  harap Hartono di Jakarta, Senin (1/11/2021).

Selain itu, dimohonkannya juga, agar majelis hakim menyatakan bahwa sita jaminan yang dilaksanakan dan diletakkan terhadap asset milik tergugat adalah sah dan berharga serta menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya. Jika tergugat lalai atau terlambat melaksanakan isi putusan yang dapat ditagih secara sekaligus lunas, bahkan menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding atau kasasi.

Menurut Hartono Tanuwidjaja, pihaknya (PT FS) sebelumnya telah berulangkali menyurati dan mensomasi PT ETI terkait adanya tagihan biaya demurrage (keterlambatan bongkar). Namun tidak ditanggapi secara kooperatif, melainkan tergugat semakin menunjukkan bahwa tergugat sengaja tidak mau bertanggungjawab bahkan keberatan untuk membayar biaya demurrage.

PT ETI dalam suratnya menjawab atas biaya demurrage tersebut belum dapat diproses dan suratnya pada tanggal yang sama 6 Nopember 2020 disebutkan pula bahwa dokumen “Statement of Fact yang dijadikan dasar perhitungan klaim adalah tidak standar sebagaimana layaknya dokumen kapal yang umun berlaku. Karena itu, kata Hartono Tanuwidjaja, itikad buruk tergugat yang dengan jelas dan nyata dilakukan secara sengaja dan sadar mendorong pihaknya (penggugat) mengkaterorikan perbuatan tersebut sebagai PMH. “Gugatan kami didasarkan pada dalil-dalil yang benar disertai alat bukti yang kuat, sah dan otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempurna dan tidak dapat disangkal lagi tentang kebenarannya serta telah memenuhi ketentuan pasal 180 HIR,” tutur Hartono Tanuwidjaja.

Perkara ini berawal PT ETI telah melakukan PMH karena telah dengan sengaja tidak membayar tagihan biaya Keterlambatan Bongkar Muat (demurrage) sehingga PT FS mengalami kerugian baik materiil dan immateriil sebesar Rp 566 juta. “Sesuai dengan ketentuan Prorata yang telah disepakati kedua belah pihak antara tergugat dan kliennya (penggugat) untuk bongkar muat diawal itu selama 8 (delapan) hari. Namun PT ETI memakai waktu menjadi 13 hari. Karena itu, ada kelebihan sewa pemakaian Kapal Tongkang tersebut selama 5 hari dan biaya keterlambatan bongkar muat tersebut menjadi bertambah namun telah ditanggulangi kliennya (PT FS) kepada PT PBIL selaku pemilik kapal Tongkang (turut tergugat),” ungkap Hartono Tanuwidjaja.

Menurutnya, langkah penanggulangan itu dilakukan kliennya untuk menjaga kredibilitas dan integritasnya di kalangan mitra bisnisnya justru tidak direspon baik oleh tergugat. PT ETI malah beritikad buruk kepada PT FS yaitu dengan sengaja mengelak untuk membayar kewajiban biaya Demurrage tersebut.

Atas gugatan PT FS, pihak PT ETI belum berhasil dimintai tanggapan untuk klarifikasi. Demikian pula PT PBIL belum dapat dikonfirmasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat