unescoworldheritagesites.com

Kejati DKI Tetapkan Tiga Lagi Tersangka Pembobol Bank Jatim - News

tersangka pembobol Bank Jatim

JAKARTA: Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI terus mendalami, mengembangkan penanganan kasus dugaan korupsi terkait pembobolan Bank Jawa Timur (Jatim) Cabang Jakarta sebesar Rp107 miliar melalui penerbitan bank garansi (BG) atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP).

Hasilnya, setelah sebelumnya menetapkan seorang tersangka, penyidik Pidsus Kejati  DKI Jakarta menetapkan lagi tiga tersangka pada kasus sama, bahkan sekaligus menjebloskannya ke dalam tahanan, Rabu (10/9/2021). Dua tersangka diantaranya dari pihak Bank Jatim yaitu HPS bekas pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta dan LK eks PGS pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta yang juga pimpinan Bank Jatim Cabang Pembantu Kelapa Gading Tahun 2018-2019.

“Satu tersangka lain yaitu K selaku perwakilan PT DCP,” ungkap Aspidsus Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar Affandi, Rabu (10/11/2021). Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari atau terhitung mulai tanggal 10 November hingga 29 November 2021.

Kasusnya bermula bahwa dalam penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta yang diajukan oleh tersangka K tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sejumlah syarat.

Pertama, PT Duta Cipta Pakarperkasa memiliki resiko kolektabilitas 5 (macet) dalam hal pembayaran. Kemudian, tidak didukung oleh asuransi karena perjanjian antara Bank Jatim dengan asuransi telah berakhir tanggal 23 Maret 2019 sebelum bank garansi ke-2 keluar.

Selanjutnya, cash coreteral (jaminan) tidak sampai 100% namun tetap diproses atau dilanjutkan atas perintah dari tersangka LK dan HPS sehingga menyalahi ketentuan Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor SK : 057/ 296/ DIR/ PGP/ PMK/KEP tanggal 25 September 2018 Bab IX tentang Penerbitan Bank Garansi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan PT Duta Cipta Pakarperkasa sebesar Rp107 miliar.

“Atas perbuatan melawan hukum tersebut para tersangka menerima uang (kick back) dari penerbitan Bank Garansi Jaminan Uang Muka Bank Jatim yang menyalahi ketentuan sebesar Rp2.618.800.800,” katanya.

Penyidik mempersalahkan HPS dan LK melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan K disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat