unescoworldheritagesites.com

JPU KPK Tuntut Enam Tahun Penjara Nurdin Abdullah - News

terdakwa M Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel nonaktif

JAKARTA:  Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif M Nurdin Abdullah dituntut enam (6) tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Nurdin juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi hukuman kurungan selama satu tahun. Jaksa KPK dalam sidang virtual – Nurdin di dalam tahanan KPK Jakarta sedangkan sidang di Pengadilan Tipikor Makassar - juga menuntut hukuman tambahan untuk Nurdin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Nurdin selesai menjalani pidana pokoknya.

 

JPU KPK Zaenal Abidin mengatakan, sejumlah aset milik Nurdin Abdullah yang diduga didapat dan dibeli dari hasil suap dan gratifikasi telah disita atau diamankan penyidik KPK. "Aset yang sudah disita yakni jetski 2 unit, mesin kapal speedboat dua (unit), tanah di Maros. Aset yang dirampas atas nama negara," tuturnya.

Selain itu, juga disita masjid di Pucak, Kabupaten Maros. Hanya, aset itu akan dikembalikan oleh KPK untuk warga sekitar. "Masjid disita, tapi nanti akan dikembalikan ke masyarakat," tutur JPU.

Atas tuntutan JPU lembaga antirasuah itu, Nurdin meminta wartawan untuk menunggu putusan majelis hakim. "Belum, belum berhenti di situ, tunggu aja nanti," ujar Nurdin kepada wartawan. "Masih tuntutan, ya sudah tunggu aja," kata Nurdin sembari masuk ke dalam mobil tahanan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat