unescoworldheritagesites.com

KPK Optimis Gugatan Praperadilan Andi Putra Akan Ditolak Hakim - News

KPK

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis bakal memenangkan perkara antara lembaga antirasuah itu dengan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Alasannya, proses hukum yang dilakukan dalam penetapan Andi Putra sebagai tersangka sudah sesuai aturan main yang ada.

“Kami tidak  gentar menghadapi gugatan praperadilan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra itu. Karena itu, KPK merasa siap betul menghadapinya," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/11/2021).

Dalam petitum praperadilannya, Andi menyebut penyidikan terhadap dirinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Begitu juga penetapan tersangka terhadapnya tidak berdasarkan hukum sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun Ali Fikri menepiskan tudingan itu. "Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum sehingga optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," tegas Ali.

Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan suap perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang menjeratnya. Andi yang telah berstatus tersangka itu mendaftarkan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik  KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.  Andi Putra diduga menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjang izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari

Andi dan Sudarsono ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin 18 Oktober 2021.  Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Sudarso selaku pemberi suap dipersalahkan  melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat