unescoworldheritagesites.com

Korban Penyerobotan Tanah Di Bekasi Laporkan Pengembang Ke PMJ - News

Pelapor Herudi dan tim kuasa hukum memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya usai melaporkan  pengembang besar di Medan Satria Bekasi. (Suarakarya.id/Sadono)

JAKARTA:  Pemerintah berkomitmen mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan terkait konflik agraria selama ini. Penegasan ini pernah disampaikan Presiden Joko Widodo saat membagikan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di sejumlah daerah. Jokowi juga menyampaikan pesan kepada Polri agar tak ragu mengusut mafia tanah. 

Kuasa Hukum H. Sjamsuddin SH MH merespon positif komitmen Presiden Jokowi agar segala konflik agraria yang terjadi di banyak daerah harus segera diselesaikan dengan baik. 

Sjamsuddin kuasa hukum atas pemilik tanah Marsuki Bin Gembor dan Bora Bin Gembor melapor ke Polda Metro Jaya atas tanahnya seluas 6.950 meter sejak tahun 1965 beralih kepada EG. 

"Kami melaporkan ke Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya atas pemindahan tanah tersebut dengan Nomor: LP/B/5967/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 November 2021 atas nama Herudi," ujar Sjamsuddin di Polda Metro Jaya, Senin (29/11/2021).

Pihak terlapor EG, merupakan bos PT DA dan PT HDP (developer dan properti) karena dinilai telah menyerobot tanah miliknya. 

"Luas lahan seluruhnya 13.890 m2. Kini, di atas tanah tersebut sudah berdiri properti, seperti ruko, foodcourt dan perumahan," kata Haji Sjamsuddin SH MH didampingi Ghufron Busfofi SH dan M Sanusi, kuasa hukum Herudi di Mapolda.

Dasar kepemilikan tanah, kata Syamsudin adalah girik 4 no 12 dan 42, masing-masing luasnya 6.940 m2 dan 6.950 m2, dimiliki tahun 1965 dan diatas lahan tersebut ditanam padi.

Pada September 2004, diatas lahan tersebut diuruk secara sepihak oleh developer yang hendak membangun komplek properti. Sempat terjadi konflik, karena dihalang halangi Marzuki dan warga di situ, tapi pengurukan tetap berlangsung.

Kasus pengurukan tanah ini telah diproses hukum dan sudah dinyatakan P-21 (lengkap) berkasnya. Tapi, perkaranya tidak jelas di persidangan.

Secara keperdataan, kasusnya juga sudah di meja hijaukan di PN Bekasi pada 2021. Dalam setiap persidangan, pihak tergugat (EG) selalu mengedepankan surat kepemilikan sertifikat hak guna bangunan nomor 0 0 0 8 6 . Tapi setelah dicek, lokasinya tidak berada persis di obyek yang disengketakan. 

Karena merasa dipermainkan, pihak dari ahli waris yang diwakili Herudi didampingi kuasa hukum Syamsuddin & Partner, memperkarakan kasusnya ke Polda Metro Jaya pasal 385 KUHP atau penggelapan hak atas benda tak bergerak.

"Tumpuan klien kami, kini di kepolisian. Karena sesuai perintah Presiden Jokowi, agar kepolisian sebagai garda terdepan pemberantasan mafia tanah, bisa memproses kasusnya," kata Syamsudin.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat